SuaraSumut.id - Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng upaya pembangunan infrastruktur di Aceh. Kali ini, proyek peningkatan jalan senilai Rp 6,6 miliar di Kabupaten Simeulue menjadi sorotan setelah Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan dalam menggelar perkara setelah ditemukan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, melansir Antara, Kamis 17 Juli 2025.
Dugaan tindak pidana korupsi yakni proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau di Kabupaten Simeulue, terjadi pada tahun anggaran 2023-2024 dengan nilai kontrak Rp 6,6 miliar.
Dana proyek bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) APBK 2023. Anggaran tersebut dikelola Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.
"Proyek ini seharusnya dilaksanakan CV RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan," ujarnya.
Berdasar hasil penyelidikan, tenaga manajerial proyek tersebut tidak sesuai dalam kontrak kerja. Hal ini diketahui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun konsultan pengawas. Namun tidak ada upaya pemutusan kontrak kera.
Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan 31 orang pihak terkait. Penyidik terus bekerja menemukan bukti awal guna menetapkan pihak yang dianggap bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Zulhir.