Pria di Simeulue Diringkus Gegara Lakukan Kekerasan Terhadap Istri

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Suhardiman
Rabu, 23 Juli 2025 | 19:07 WIB
Pria di Simeulue Diringkus Gegara Lakukan Kekerasan Terhadap Istri
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Simeulue, Aceh, berinisial BIS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan istrinya yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

"Saat ini BIS diamankan di Polres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi, melansir Antara, Rabu 23 Juli 2025.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pihaknya berkomitmen penuh dalam menangani setiap bentuk kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan rumah tangga di Kabupaten Simeulue.

Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang serius. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

"Polres Simeulue siap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga serta dan menindak tegas setiap pelakunya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini