Selain menerima uang hasil penjualan narkoba, terdakwa Dewi juga disuruh untuk membayar narkoba yang dijualkan oleh Habib dan Wima kepada orang lain.
Namun, terdakwa Dewi tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut dikirim dan terdakwa tidak mengetahui dari siapa suaminya mendapatkan narkoba tersebut.
Sementara hasil penjualan narkoba tersebut, terdakwa Dewi gunakan untuk kehidupan sehari-hari atas persetujuan dari Syafrizal Chaniago merupakan suami terdakwa Dewi.
Selanjutnya terdakwa Dewi beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut guna proses lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsdier Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tutur dia.
Setelah sidang pembacaan surat dakwaan, dan keterangan saksi, Hakim Ketua Eti Astuti menunda persidangan dan dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan.
"Sidang dijadwalkan kembali pada hari Selasa (12/8), dengan agenda masih keterangan saksi,” kata Erning.