Tukang Bangunan Bunuh Majikan di Aceh Barat, Bawa Kabur Mobil hingga Tabrak Warga dan Polisi!

Aksi pembunuhan ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) di sebuah rumah di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Riki Chandra
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 17:44 WIB
Tukang Bangunan Bunuh Majikan di Aceh Barat, Bawa Kabur Mobil hingga Tabrak Warga dan Polisi!
Pelaku pembunuhan MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyuo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. [Dok. Antara]

SuaraSumut.id - Jajaran Polres Aceh Barat akhirnya menangkap MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, yang membunuh majikannya bernama Khairuddin (65).

Aksi pembunuhan ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) di sebuah rumah di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri hingga dibekuk oleh personel Unit Resmob Polrestabes Bengkulu pada Minggu (3/8/2025).

“Tersangka berhasil ditangkap dan saat ini sudah kami tahan di Mapolres Aceh Barat,” ujar Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, Jumat (8/8/2025).

Khairuddin yang merupakan warga Desa Drien Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan dalam kondisi penuh darah di rumahnya.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku MJ diduga sakit hati karena merasa gaji yang diberikan tidak sesuai kesepakatan.

“Pelaku menghabisi korban dengan besi jenis linggis yang ada di rumah korban,” jelas Kapolres.

Usai melakukan pembunuhan, MJ melarikan diri menggunakan mobil Toyota Rush BL 1628 NM milik korban menuju arah Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam pelarian yang dramatis, MJ sempat menabrak dua polisi dari Polres Karo serta seorang warga sipil.

Mobil korban bahkan menabrak tembok di kawasan Sibolangit, Sumatera Utara. Pelaku kemudian melanjutkan pelarian dengan menumpang truk dan kendaraan umum sebelum akhirnya tertangkap di Bengkulu.

Barang bukti yang diamankan termasuk mobil korban, besi pembunuh sepanjang 43 cm, ponsel Redmi 5A milik pelaku, serta pakaian dan sepatu milik korban.

“Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 339 junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Yhogi.

Selama ini MJ bekerja sebagai tukang pasang keramik di rumah korban. Konflik bermula dari masalah pembayaran upah kerja yang tidak sesuai, yang diduga menjadi motif pembunuhan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini