Tukang Bangunan Bunuh Majikan di Aceh Barat, Bawa Kabur Mobil hingga Tabrak Warga dan Polisi!

Aksi pembunuhan ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) di sebuah rumah di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Riki Chandra
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 17:44 WIB
Tukang Bangunan Bunuh Majikan di Aceh Barat, Bawa Kabur Mobil hingga Tabrak Warga dan Polisi!
Pelaku pembunuhan MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyuo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. [Dok. Antara]

SuaraSumut.id - Jajaran Polres Aceh Barat akhirnya menangkap MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, yang membunuh majikannya bernama Khairuddin (65).

Aksi pembunuhan ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) di sebuah rumah di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri hingga dibekuk oleh personel Unit Resmob Polrestabes Bengkulu pada Minggu (3/8/2025).

“Tersangka berhasil ditangkap dan saat ini sudah kami tahan di Mapolres Aceh Barat,” ujar Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, Jumat (8/8/2025).

Khairuddin yang merupakan warga Desa Drien Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan dalam kondisi penuh darah di rumahnya.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku MJ diduga sakit hati karena merasa gaji yang diberikan tidak sesuai kesepakatan.

“Pelaku menghabisi korban dengan besi jenis linggis yang ada di rumah korban,” jelas Kapolres.

Usai melakukan pembunuhan, MJ melarikan diri menggunakan mobil Toyota Rush BL 1628 NM milik korban menuju arah Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam pelarian yang dramatis, MJ sempat menabrak dua polisi dari Polres Karo serta seorang warga sipil.

Mobil korban bahkan menabrak tembok di kawasan Sibolangit, Sumatera Utara. Pelaku kemudian melanjutkan pelarian dengan menumpang truk dan kendaraan umum sebelum akhirnya tertangkap di Bengkulu.

Barang bukti yang diamankan termasuk mobil korban, besi pembunuh sepanjang 43 cm, ponsel Redmi 5A milik pelaku, serta pakaian dan sepatu milik korban.

“Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 339 junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Yhogi.

Selama ini MJ bekerja sebagai tukang pasang keramik di rumah korban. Konflik bermula dari masalah pembayaran upah kerja yang tidak sesuai, yang diduga menjadi motif pembunuhan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini