Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu Aceh-Palembang, Dua Ditangkap, Dua Buron

Sementara dua pelaku lainnya, BJ yang memberikan narkotika dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang masih dalam pengejaran.

Suhardiman
Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:39 WIB
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu Aceh-Palembang, Dua Ditangkap, Dua Buron
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu Aceh-Palembang. [dok Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan lintas provinsi. Narkotika yang dikendalikan dari Aceh itu akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam kasus ini, dua orang pelaku ditangkap. Mereka adalah RM warga Kabupaten Deli Serdang, yang berperan sebagai kurir, serta SB warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Sementara dua pelaku lainnya, BJ yang memberikan narkotika dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang masih dalam pengejaran.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan dilakukan pada Jumat 8 Agustus 2025 di area parkir minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.

"Barang bukti yang disita yaitu 10 kg sabu, satu unit mobil Avanza, satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 850 ribu," katanya, Rabu 13 Agustus 2025.

Calvij menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat dengan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintas Medan.

"Tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di Aceh Timur," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu diambil dari BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak.

"Kedua pelaku mendapat perintah dari P yang untuk mengantarkan barang ini ke Palembang," jelasnya.

Keduap pelaku dijanjikan upah fantastis. RM akan menerima Rp 30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan bayaran Rp 100 juta.

"Keduanya telah menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta dari pengendali jaringan," katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini