SuaraSumut.id - Cuaca sedikit panas pada pekan lalu di Dusun Hopong, Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Saat itu rombongan dari Green Justice Indonesia (GJI) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan juga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Humbang Hasundutan berkumpul di salah satu rumah warga.
Mereka membicarakan tentang keberadaan masyarakat adat di Dusun Hopong, asal usul, cara hidup dari memanfaatkan sumber daya alam yang ada dengan kearifan lokal yang dimilikinya serta bagaimana mengelola wilayah adatnya.
Dusun ini berada di blok timur kawasan ekosistem Batang Toru. Dari perbincangan yang panjang menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Batak, diketahui bahwa mereka sudah mendiami wilayah ini sejak raturan tahun yang lalu.
Ya, hutan yang menjadi penopang kehidupan mereka, juga menjadi habitat bagi satwa paling langka yang dilindungi, orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis).
Selama ini, mereka hidup berdampingan harmonis tanpa adanya konflik. Saat wawancara, Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo mengatakan, Hopong memiliki nilai yang sangat strategis.
"Masyarakat adat Hopong sudah hidup ratusan tahun berdampingan dengan alam, dengan ekosistem dan juga spesies di sini selama ratusan tahun dan sudah mengelola secara lestari bukti bahwa masyarakat dapat juga melakukan upaya-upaya perlindungan ekosistem dan hutan dan juga harangan-harangan yang memang menjadi tempat hidup masyarakat adat, terutama di Hopong ini," katanya.
Dirinya mengatakan masyarakat adat Hopong hidup di sini dapat bertahan hidup, mendapatkan kelayakan hidup yang memadai akibat menghargai alamnya yang memang menjadi tempat tumpuan hidup mereka.
Hal tersebut menjadi kunci utama terutama mereka mengakui adanya fungsi lindung, fungsi konservasi, sumber air, tempat-tempat mereka bisa mendapatkan manfaat dari hutan secara berkelanjutan, tanpa merusak hutan, memiliki persawahan sehingga mendapatkan kehidupan yang layak.
"Green Justice Indonesia di sini mendampingi masyarakat Hopong dalam kaitannya mendapatkan pengakuan hutan adat Hopong melalui berbagai proses, yang pertama adalah pemetaan partisipatif dan menggali semua informasi, baik dari segi tata guna lahannya, sejarah dari kewilayaan Hopong ini, dan juga terkait dengan data-data sosial yang memang penting sekali dalam mendukung mendapatkan pengakuan hutan Adat," ujarnya.
Pihaknya memfasilitasi dari segi penguatan kapasitas seperti pertanian berkelanjutan dan juga berbagai aktivitas pendidikan lingkungan lainnya.
Saat ini GJI bersama BRWA sedang melakukan verifikasi, sehingga data-data yang akan diperlukan nantinya untuk pengakuan resmi oleh pemerintah sebagai hutan adat dan sebagai masyarakat hukum adat Hopong dapat dipenuhi secara maksimal.
"Saat ini kita mendapatkan banyak sekali informasi, data-data terkait dengan kewilayahan Hopong, harangan-harangan yang memang sudah diakui dan dikelola oleh masyarakat secara lestari misalnya sungai, air Hopong, dan sebagainya," ungkapnya.
Menguatkan Masyarakat Adat dan Melindungi Hutan
Selain itu, informasi sejarah, kapan berdirinya kampung ini, siapa yang pertama kali datang kemari, ada berapa marga yang disini yang memang sudah hidup turun-temurun dan juga bersama-sama masyarakat secara kolektif mengelola lahan, mengelola tanah mereka secara adil dan secara lestari, di mana semua mengumpulkan nilai-nilai adat untuk kesejahteraan masyarakat Hopong.