5 Warga Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh, Ini Alasannya

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi 5 warga Malaysia overstay yang terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

Riki Chandra
Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:37 WIB
5 Warga Malaysia Dideportasi dari Banda Aceh, Ini Alasannya
Tim Imigrasi bersama warga negara Malaysia yang dideportasi di Bandara SIM, Aceh Besar. [Dok. Antara]

SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi 5 warga Malaysia overstay yang terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan kelima warga asing itu terpaksa dipulangkan setelah visa on arrival (VOA) mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025.

Mereka tidak segera meninggalkan Indonesia sehingga masuk dalam kategori pelanggaran izin tinggal.

“Pendeportasian kelima warga negara Malaysia tersebut melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, pada Rabu (20/8) sore, menggunakan penerbangan pesawat komersial,” ujar Gindo, Kamis (21/8/2025).

Adapun lima orang yang dideportasi tersebut masing-masing berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY. Mereka melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi terhadap warga negara asing overstay di Indonesia.

Gindo menjelaskan, pendeportasian diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mulai dari ruang detensi imigrasi hingga keberangkatan di bandara.

“Selama proses pendeportasian, tim Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan petugas tempat pemeriksaan imigrasi untuk memastikan seluruh administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan, berjalan lancar,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian proses berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. Hal ini menunjukkan profesionalitas petugas imigrasi dalam menangani pelanggaran izin tinggal asing.

“Pendeportasian ini merupakan komitmen kami dalam mengawasi dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Gindo.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, kasus deportasi WNA akibat overstay terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Imigrasi memperketat pengawasan terutama di daerah perbatasan dan pintu masuk internasional.

Selain pendeportasian, WNA yang melanggar aturan keimigrasian juga bisa dikenakan larangan masuk kembali dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara dari potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kantor Imigrasi mengimbau agar setiap warga asing yang berkunjung ke Indonesia mematuhi aturan, termasuk menghitung dengan cermat masa berlaku izin tinggal. Dengan begitu, tidak ada lagi kasus warga Malaysia overstay maupun WNA lainnya di masa mendatang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini