SuaraSumut.id - Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jaringan antarprovinsi dengan target utama pasar Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, dan 150 butir pil H5 dari tangan dua kurir muda berusia 19 tahun.
Menurut Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar apartemen di Jalan Listrik, Medan Petisah Kamis, 21 Agustus 2025 dini hari.
''Tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku berinisial AR (19) dan IS (19)," katanya, Selasa 26 Agustus 2025.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Calvijn, petugas menemukan 15 strip berisi 150 butir H5 di kantong jaket salah satu pelaku.
"Serta satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002 yang mereka tempati," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam pelaku, polisi menemukan petunjuk adanya gudang penyimpanan lain.
Penyelidikan berlanjut ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Pancur Batu, Deli Serdang.
Di lokasi ini, petugas dibuat terkejut. Dua karung besar berisi 10 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi berbagai merek seperti LV, Donald Trump, granat, dan tengkorak ditemukan.
Kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pelaku berinisial LB yang saat ini masih buron (DPO).
Mereka ditugaskan untuk menyimpan sekaligus mengedarkan narkoba di Kota Medan dengan imbalan Rp 2 juta per bungkus.
"Berdasarkan keterangan, para pelaku sudah dua kali menerima pengiriman narkoba dari jaringan ini. Bulan lalu sebanyak 50 kilogram sabu telah diedarkan, dan pekan lalu kembali menerima 17 kilogram, di mana 7 kilogram sudah beredar dan sisanya 10 kilogram berhasil kami sita," jelasnya.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : M. Aribowo