Kejati Sumut Kembali Tahan 4 Tersangka Korupsi Jalan Batu Bara, Total Sudah 12 Orang

Keempatnya merupakan konsultan pengawas di empat lokasi jalan yang dikorupsi.

Suhardiman
Selasa, 02 September 2025 | 10:56 WIB
Kejati Sumut Kembali Tahan 4 Tersangka Korupsi Jalan Batu Bara, Total Sudah 12 Orang
Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Korupsi Jalan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Kejati Sumut menahan empat tersangka baru kasus korupsi proyek jalan
  • Keempat Tersangka merupakan konsultan pengawas
  • Delapan tersangka sebelumnya terdiri dari pejabat PNS dan sejumlah wakil direktur perusahaan

SuaraSumut.id - Kejati Sumut kembali menahan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.

Sampai saat ini total sudah ada 12 tersangka yang telah ditahan. Demikian dikatakan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi.

"Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 1 September 2025," katanya melansir Antara, Selasa 2 September 2025.

Keempat tersangka baru yang ditahan berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Keempatnya merupakan konsultan pengawas di empat lokasi jalan yang dikorupsi.

Dalam proses penyidikan, kata Husairi, para tersangka selaku konsultan pengawas seharusnya memastikan mutu, kuantitas, dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Namun, para tersangka diduga tidak melaksanakan fungsi pengendalian dengan baik, sehingga pekerjaan mengalami kekurangan volume.

Akibat kelalaian itu, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dihitung oleh ahli untuk memastikan jumlah pastinya.

"Proyek pembangunan dan perbaikan jalan tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp43,74 miliar," katanya.

Sebelumnya, delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara. Delapan tersangka itu kini ditahan.

"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara T.A 2023," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi.

Delapan orang tersangka adalah:

- MRA selaku Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara

- RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya

- AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya

- RSL selaku Wakil Direktur CV. Bersama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini