SuaraSumut.id - Pemkot Banda Aceh menganggarkan Rp 679 juta untuk pembuatan konten dan publikasi di media sosial. Kegiatan itu dipecah dalam tiga paket. Pagu anggaran bersumber dari APBK Banda Aceh 2025.
Paket pekerjaan itu ditempatkan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh. Paket itu untuk jasa pembuatan konten dan publikasi Instagram dan Tiktok. Total keseluruhan jika digabungkan mencapai Rp 679,9 juta.
Juru Bicara Pemkot Banda Aceh Tomi Mukhtar membantah anggaran itu digunakan untuk membiayai buzzer atau pendengung di media sosial, melainkan hanya kolaborasi dengan influencer.
"Pemkot Banda Aceh tidak pernah bekerja sama atau menggunakan jasa individu atau kelompok buzzer dalam menjalankan komunikasi publik," katanya melansir Antara, Selasa 9 September 2025.
Tomi tidak membantah perihal anggaran untuk pembuatan konten dan publikasi medsos yang tertera pada Sirup LKPP tersebut, dan menyatakan bahwa itu bentuk transparansi pemerintah kepada publik.
Namun, mengikuti perkembangan teknologi informasi, Pemko Banda Aceh diharuskan berkolaborasi dengan para influencer.
"Misalnya dalam mempromosikan "Ayo Kembali ke Pasar Aceh" kita menggunakan jasa influencer agar informasi menyebar luas dan langsung ke masyarakat. Akunnya juga jelas, bukan akun tanpa nama (username)," ujarnya.
Selain itu, kata Tomi, jasa influencer juga dibutuhkan untuk mempromosikan berbagai kegiatan termasuk kepariwisataan, serta ekonomi kreatif.
Bahkan, Pemkot Banda Aceh juga memperluas kerja sama dengan media online, serta media mainstream lainnya.
"Selama ini biaya publikasi tersebar di 44 OPD, khusus publikasi melalui media sosial berfokus di Diskominfotik," ujarnya.
Pihaknya membutuhkan dukungan untuk berbagai kegiatan promosi daerah, sosialisasi kebijakan, hingga publikasi program-program pelayanan masyarakat.
Bahkan, jika dihitung secara proporsional, anggaran yang digunakan itu relatif kecil, yakni sekitar Rp10–15 juta per OPD per tahun.
"Hanya saja, karena anggaran berpusat di satu OPD maka terlihat jumlahnya besar, padahal kalau dibagikan per kebutuhan OPD nilainya jadi normal," ungkapnya.
Menurutnya, nilai ini wajar dan sebanding dengan kebutuhan komunikasi publik agar informasi bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
"Jadi penting dipahami, anggaran ini bukan untuk kepentingan buzzer, melainkan murni untuk mendukung keterbukaan informasi dan promosi positif bagi daerah," cetusnya.