Syarat Membuat KIA
Untuk mengajukan pembuatan KIA, orang tua harus menyiapkan dokumen berikut:
- Akta kelahiran anak
- KTP orang tua (ayah & ibu)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 2x3 cm untuk anak usia 5-17 tahun
Setelah syarat lengkap, orang tua dapat mengurus ke Disdukcapil, kecamatan, atau kelurahan.
Layanan KIA juga sering dilakukan secara jemput bola melalui sekolah, rumah sakit, dan pusat layanan masyarakat.
Pentingnya Kepemilikan KTP Pink dan KTP Biru
Kepemilikan dokumen identitas bukan sekadar formalitas. Ada sejumlah manfaat nyata:
Akses Pendidikan
Anak yang memiliki KIA lebih mudah mendaftar sekolah dan mengikuti program bantuan pendidikan.
Akses Kesehatan
Beberapa layanan kesehatan mensyaratkan identitas anak, dan KIA bisa menjadi solusi praktis.
Pengelolaan Keuangan
Bank kini mulai membuka tabungan khusus anak dengan syarat KIA sebagai identitas resmi.
Hak Politik & Administratif (KTP Biru)
Setelah berusia 17 tahun, KTP Biru menjadi syarat wajib dalam berbagai urusan hukum, pekerjaan, hingga penggunaan hak pilih.