4 Fakta Bocah Perempuan Tewas dalam Karung di Sultra, Terduga Pelaku Ditangkap

Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan, kemudian menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial A (21).

Suhardiman
Senin, 15 September 2025 | 11:02 WIB
4 Fakta Bocah Perempuan Tewas dalam Karung di Sultra, Terduga Pelaku Ditangkap
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)
Baca 10 detik
  • Pihak keluarga melaporkan korban hilang sejak Kamis 11 September 2025
  • Penangkapan A berkat kerja sama dengan Direktorag Reserse Kriminal dan Unit K9 Polda Sultra
  • Motif awal A menghabisi nyawa korban karena tindak pelecehan seksual

SuaraSumut.id - Seorang bocah perempuan berinisial NNH (5) ditemukan tewas di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban ditemukan dalam keadaan terbungkus karung di sebuah kebun di Desa Tolu Wonua, Kecamatan Mowila.

Berikut 4 fakta dugaan pembunuhan bocah perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam karung:

1. Sempat dilaporkan hilang

Sebelum ditemukan tewas, pihak keluarga melaporkan korban hilang sejak Kamis 11 September 2025.

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian namun korban tak ditemukan. Korban lalu ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Sabtu 13 September 2025.

2. Terduga pelaku ditangkap

Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan, kemudian menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial A (21).

Penangkapan A berkat kerja sama dengan Direktorag Reserse Kriminal dan Unit K9 Polda Sultra.

"Dari hasil pelacakan (anjing K9) mengarah ke satu titik setelah kita berikan salah satu pakaian korban. (Anjing K9) itu arahnya ke salah satu rumah warga berinisial A sehingga warga itu kita amankan ke polres," kata Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam, melansir Antara, Senin 15 September 2025.

3. Dugaan Motif Pelecehan Seksual

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui motif awal A menghabisi nyawa korban karena tindak pelecehan seksual.

"Motif awal yang kita lakukan adalah pelecehan seksual," ujarnya.

4. Sita Barang Bukti

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa bantal selimut, sarung, sendal korban, koper, dan celana milik korban di rumah A.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini