- Layanan SIM Keliling tersebar di lima titik
- Lokasi ini berlaku mulai dari tanggal 15 hingga 21 September 2025
- Siapkan berkas yang diperlukan untuk memperpanjang SIM
SuaraSumut.id - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah bagi masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Tidak perlu lagi repot antre di kantor Satpas, karena kini tersedia layanan SIM Keliling di beberapa titik di Medan.
Ini akan memudahkan masyarakat, terutama generasi muda yang lebih menyukai layanan praktis, cepat, dan efisien.
Melansir akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, layanan SIM Keliling tersebar di lima titik:
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan.
- Komplek MMTC (Khusus hari Sabtu pindah ke depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka).
- Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka (Khusus hari Minggu pindah ke CFD Lapangan Merdeka).
- Komplek Asia Mega Mas (Khusus hari Sabtu berpindah ke Plaza Medan Fair).
- Carefour Padang Bulan (Khusus hari Sabtu pindah ke Plaza Millenium).
Lokasi ini berlaku mulai dari tanggal 15 hingga 21 September 2025. Jam operasional SIM keliling pukul 09.00-14.00 WIB.
Syarat Dokumen Perpanjang SIM di Mobil Keliling
Agar proses berjalan lancar, siapkan berkas berikut sebelum datang ke lokasi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masa berlakunya belum lewat
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Jika salah satu dokumen tidak lengkap, proses perpanjangan SIM bisa tertunda.
Kenapa Harus Memanfaatkan SIM Keliling?
Bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, SIM Keliling memberikan banyak keuntungan, di antaranya: