Ketahuan Curi HP Saat di Salon, Wanita di Medan Ditangkap

Tanpa pikir panjang, ia mengambil HP tersebut lalu pergi.

Suhardiman
Rabu, 17 September 2025 | 17:08 WIB
Ketahuan Curi HP Saat di Salon, Wanita di Medan Ditangkap
Wanita pencuri hp di salon Medann saat ditangkap pihak kepolisian. [dok Polsek Medan Baru]

SuaraSumut.id - Aksi pencurian dengan modus tak biasa terjadi di sebuah salon di kawasan Padang Bulan, Medan Baru.

Seorang wanita bernama Tiodor Simatupang (34) harus mendekam di sel Polsek Medan Baru usai ketahuan mencuri handphone milik karyawan salon.

Peristiwa terjadi pada Sabtu 13 September 2025, di Salon Suany, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan menjelaskan awalnya Tiodor datang layaknya pelanggan biasa dan menanyakan layanan cuci rambut.

Juliana Sirait (29), pegawai salon, pun melayani permintaan tersebut. Usai rambutnya selesai dikeramas, bukannya langsung pulang karena melihat sebuah ponsel di meja kasir.

"Yang bersangkutan melihat handphone tergeletak di meja kasir tanpa pengawasan," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu 17 September 2025.

Tanpa pikir panjang, ia mengambil HP tersebut lalu pergi. Juliana baru sadar ponselnya hilang setelah kejadian. Kecurigaan menguat ketika ia memeriksa rekaman CCTV, yang jelas memperlihatkan aksi Tiodor.

Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polsek Medan Baru. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap Tiodor di hari yang sama.

“Pelaku mengaku sudah menjual HP itu kepada seorang pria di kawasan Pancing dengan harga Rp 150 ribu. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Tiodor harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini