No Calo! Begini Cara Membuat SIM Baru 2025: Syarat, Biaya, dan Panduan Lengkap

Proses pembuatan SIM semakin mudah di tahun 2025.

Suhardiman
Senin, 29 September 2025 | 11:57 WIB
No Calo! Begini Cara Membuat SIM Baru 2025: Syarat, Biaya, dan Panduan Lengkap
Ilustrasi SIM di Indonesia. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pembuatan SIM tahun 2025 bisa dilakukan secara offline di Satpas dan online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Biaya resmi SIM berkisar Rp 50.000 hingga Rp 250.000 sesuai jenis SIM yang diajukan.
  • Pemohon wajib memenuhi syarat usia, dokumen administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.

SuaraSumut.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Selain sebagai bukti legalitas, SIM juga menandakan bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi sesuai aturan lalu lintas.

Proses pembuatan SIM semakin mudah di tahun 2025. Kini masyarakat bisa membuat SIM secara offline di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Agar prosesnya berjalan lancar, penting untuk mengetahui syarat, biaya, dan prosedurnya.

Jenis SIM dan Biaya Pembuatan 2025

Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut biaya resmi pembuatan SIM terbaru:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dapat berbeda di tiap daerah.

Syarat Pembuatan SIM Baru 2025

1. Syarat Usia

  • SIM A & SIM C: minimal 17 tahun
  • SIM CI: minimal 18 tahun
  • SIM CII: minimal 19 tahun
  • SIM A Umum & SIM BI: minimal 20 tahun
  • SIM BII: minimal 21 tahun
  • SIM BI Umum: minimal 22 tahun
  • SIM BII Umum: minimal 23 tahun
  • SIM D & SIM DI: minimal 17 tahun

2. Dokumen Administratif

  • Formulir pendaftaran SIM (manual/elektronik)
  • E-KTP asli & fotokopi
  • Sertifikat pelatihan mengemudi (bila ada)
  • Paspor/KITAS/KITAP (untuk WNA)
  • Surat izin kerja (khusus WNA bekerja)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
  • Bukti pembayaran PNBP sesuai jenis SIM
  • Sidik jari & verifikasi wajah

3. Syarat Kesehatan

  • Surat sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, fisik)
  • Surat sehat rohani (tes psikologi mencakup kognitif, psikomotorik, kepribadian)

4. Wajib Lulus Ujian

  • Ujian teori: rambu, aturan lalu lintas, etika berkendara
  • Ujian simulator: keterampilan dasar mengemudi
  • Ujian praktik: tes mengemudi di lintasan Satpas

Cara Daftar SIM 2025

Daftar SIM Online

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store/App Store.
  • Registrasi dengan nomor ponsel dan verifikasi data.
  • Pilih menu “SIM Baru” lalu isi data.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Lakukan pembayaran PNBP via virtual account.
  • Ikuti ujian teori online.
  • Pilih jadwal ujian praktik di Satpas.
  • Setelah lulus praktik, SIM bisa diambil di Satpas atau dikirim (jika layanan tersedia).

Daftar SIM Offline

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini