Polisi di Tanjung Balai Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari ATM Pengedar Narkoba, Begini Kronologinya

Ia mengambil uang itu dari anjungan tunai mandiri (ATM) milik AA.

Suhardiman
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Polisi di Tanjung Balai Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari ATM Pengedar Narkoba, Begini Kronologinya
Ilustrasi ATM (freepik.com/dragana-gordic)
Baca 10 detik
  • Brigadir IR mengambil uang Rp 6,4 juta dari ATM milik pengedar narkoba.
  • Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan pencurian.
  • Polisi masih mencari Brigadir IR yang mangkir dari dinas.

SuaraSumut.id - Seorang polisi berinisial Brigadir IR yang bertugas di Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), mengambil uang pengedar narkoba sebesar Rp 6, 4 juta.

Ia mengambil uang itu dari anjungan tunai mandiri (ATM) milik AA. Saat ini Brigadir IR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M Ruslan mengatakan kejadian bermula saat petugas menangkap AA pada Kamis 8 Mei 2025. Selanjutnya, AA beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Tanjung Balai.

"Setelah itu dihadapkan kepada Brigadir IR," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat 3 Oktober 2025.

Brigadir IR lalu mengamankan ATM milik AA dan meminta nomor pin dengan iming-iming akan membantu meringankan kasusnya.

"IR mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM sebanyak tiga kali senilai Rp 6.400.000," ujarnya.

Belakangan, AA merasa ditipu dan melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Laporan tersebut ditindaklanjuti. Setelah serangkaian pemeriksaan, Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan pencurian.

"Benar (status tersangka)," ucap Ruslan.

Usai ditetapkan tersangka, petugas Satreskrim Polres Tanjung Balai masih melakukan pencarian terhadap Brigadir IR.

"Untuk tersangka (Brigadir IR) sudah beberapa hari tidak masuk dinas tanpa keterangan alias mangkir, dan sudah dilakukan pencarian sampai ke rumahnya namun tidak diketemukan," jelas Ruslan.

Brigadir IR dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subs pasal 372 lebih subs pasal 362 dari KUHPidana.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini