- Penagihan pinjol sering menimbulkan masalah karena dilakukan dengan cara yang kasar dan tidak manusiawi.
- OJK menetapkan aturan etika penagihan pinjol agar proses penagihan berjalan sesuai hukum dan menghormati konsumen.
- Pengguna pinjol disarankan memeriksa identitas penagih, meminta dokumen resmi, dan melapor jika mendapat ancaman.
SuaraSumut.id - Pinjaman online (pinjol) awalnya hadir sebagai solusi cepat untuk kebutuhan mendesak. Cukup dengan beberapa klik, dana bisa langsung cair ke rekening.
Namun, di balik kemudahan itu, muncul masalah yang cukup mengganggu, yaitu penagihan pinjol yang tidak manusiawi.
Banyak pengguna mengeluh karena mendapatkan teror, ancaman, hingga intimidasi dari para penagih utang atau debt collector. Bahkan, beberapa kasus ekstrem menunjukkan dampak fatal akibat tekanan dari penagih.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperketat aturan dan menetapkan standar etika penagihan pinjol agar tidak lagi ada praktik yang melanggar hukum dan kemanusiaan.
Aturan OJK tentang Etika Penagihan Pinjol
Adapun tata cara penagihan yang dibenarkan oleh OJK, berdasarkan Pasal 60–62 POJK 22/2023, antara lain:
Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi serta memahami hukum dan etika penagihan.
Petugas wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah, serta identitas resmi.
Proses penagihan dilarang dilakukan dengan cara yang mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.
Penagihan hanya diperbolehkan pada waktu dan tempat yang wajar, yakni Senin hingga Sabtu pukul 08.00-20.00 waktu setempat, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.
Jika konsumen merasa terganggu atau terancam, mereka berhak menolak dan melaporkannya kepada OJK atau pihak kepolisian.
Cara Aman Menghadapi Debt Collector Pinjol
Meski sudah ada aturan, bukan berarti Anda bisa lengah. Sebagai pengguna pinjaman online, penting untuk tahu bagaimana bersikap saat menghadapi penagih utang agar tetap aman dan tidak terintimidasi.
Berikut lima langkah aman menghadapi debt collector pinjol, menurut panduan dari OJK dan APPI:
1. Tanyakan Identitas Lengkap Penagih