Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Mudah dan Cepat!

Program ini bertujuan agar peserta mempunyai tabungan yang cukup untuk menghadapi masa tua dengan tenang tanpa khawatir soal kebutuhan finansial.

Suhardiman
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:39 WIB
Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Mudah dan Cepat!
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. [Ist]
Baca 10 detik
  • JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program tabungan jaminan hari tua bagi pekerja Indonesia.
  • Peserta bisa mencairkan sebagian saldo JHT tanpa resign jika sudah menjadi anggota minimal 10 tahun.
  • Pencairan dilakukan lewat kantor BPJS atau aplikasi JMO dengan melengkapi dokumen dan verifikasi data.

SuaraSumut.id - JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan singkatan dari Jaminan Hari Tua, yaitu program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kesejahteraan finansial kepada pekerja Indonesia saat memasuki masa pensiun.

Program ini bertujuan agar peserta mempunyai tabungan yang cukup untuk menghadapi masa tua dengan tenang tanpa khawatir soal kebutuhan finansial.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus jika peserta sudah mencapai usia pensiun (biasanya 56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dana JHT berasal dari akumulasi iuran peserta dan perusahaan selama masa kerja, ditambah hasil pengembangan investasinya.

Selain itu, JHT juga memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, serta dapat dicairkan sebagian untuk kepentingan persiapan pensiun atau membeli rumah sebelum pensiun.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign bisa dilakukan dengan syarat utama peserta sudah aktif menjadi anggota minimal 10 tahun.

Pencairan sebagian saldo JHT ini bisa diajukan untuk dua kebutuhan, yaitu 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk pembelian rumah.

Langkah-langkah utama mencairkan JHT tanpa resign adalah:

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta), dan dokumen pendukung sesuai jenis klaim (misal surat keterangan aktif bekerja untuk klaim sebagian).

2. Klaim bisa diajukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung membawa dokumen lengkap, mengisi formulir pengajuan klaim, dan mengikuti proses wawancara serta verifikasi data.

3. Bisa juga menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk pengajuan klaim secara online, terutama untuk saldo di atas Rp 10 juta, dengan mengunggah dokumen dan mengikuti proses verifikasi daring.

4. Setelah proses selesai, pencairan saldo akan dilakukan ke rekening peserta.

Dengan mekanisme ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus berhenti bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini