- Gaji pensiunan PNS dibayarkan rutin setiap bulan oleh PT Taspen sesuai golongan dan masa kerja.
- Kenaikan gaji pensiunan terakhir terjadi pada awal 2024 sebesar 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Hingga Oktober 2025, belum ada kebijakan baru untuk menaikkan gaji pensiunan PNS.
SuaraSumut.id - Gaji pensiunan PNS merupakan penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah pensiun sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertugas.
Besaran gaji pensiun ini diatur berdasarkan golongan dan masa kerja, dan pembayarannya dilakukan secara rutin setiap bulan oleh PT Taspen (Persero) yang mengelola dana pensiun PNS.
Berikut gambaran besaran gaji pensiunan PNS per golongan pada tahun 2025:
- Golongan I: Sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900 per bulan
- Golongan II: Sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000 per bulan
- Golongan III: Sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800 per bulan
- Golongan IV: Sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900 per bulan
Besaran ini mencakup gaji pokok pensiun serta tunjangan keluarga dan pangan tanpa potongan tambahan.
Kenaikan terakhir resmi dilakukan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga Oktober 2025 masih berlaku sebagai dasar pembayaran gaji pensiun.
Lantas, apakah gaji pensiun PNS naik bulan ini?
Gaji pensiun PNS tidak mengalami kenaikan pada bulan Oktober 2025. Kenaikan gaji PNS aktif bersifat resmi mulai berlaku efektif pada Oktober 2025 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, namun pencairan gaji tersebut baru dilakukan pada November 2025 secara rapel, yaitu untuk bulan Oktober dan November sekaligus. Kenaikan ini bervariasi, mulai dari 8% untuk golongan I dan II, 10% untuk golongan III, dan 12% untuk golongan IV.
Sedangkan untuk pensiunan PNS, kenaikan gaji pensiun terakhir dilakukan pada awal tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebesar 12%.
Sampai Oktober 2025 belum ada kebijakan resmi kenaikan gaji pensiunan lebih lanjut, dan pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada peraturan tersebut. Jadi, pensiunan belum menerima kenaikan gaji tambahan di tahun 2025 ini, meskipun kenaikan gaji ASN aktif bisa berdampak tidak langsung pada pensiun di masa depan.