Kejari Medan Eksekusi Terpidana Seumur Hidup yang Buron 10 Tahun ke Lapas Blangkejeren Aceh

Kejari Medan mengeksekusi terpidana seumur hidup kasus narkotika Sulaiman Daud (30) ke Lapas Blangkejeren di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Riki Chandra
Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:02 WIB
Kejari Medan Eksekusi Terpidana Seumur Hidup yang Buron 10 Tahun ke Lapas Blangkejeren Aceh
Kejari Medan eksekusi terpidana seumur hidup kasus ganja 335 kilogram. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Kejari Medan eksekusi terpidana seumur hidup kasus ganja 335 kilogram.
  • Sulaiman Daud buron 10 tahun akhirnya ditangkap dan dipenjara.
  • Eksekusi tegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika berat.

SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) akhirnya mengeksekusi terpidana seumur hidup kasus narkotika Sulaiman Daud (30) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Blangkejeren) di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, setelah buron selama 10 tahun. Sulaiman merupakan terpidana dalam kasus ganja 335 kilogram, yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2015.

“Terpidana telah dieksekusi ke Lapas Blangkejeren,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).

Dapot menjelaskan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tommy Eko Pradityo, bersama staf Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Roy Marpaung.

“Terpidana dieksekusi ke Lapas pada Jumat (17/10/2025) malam oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Medan,” ucapnya.

Dalam kasus narkoba ganja 335 kg tersebut, Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (11/8/2015).

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Kamis (13/8/2015). Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan banding Nomor 560/PID/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015.

“Setelah seluruh proses administrasi eksekusi selesai, terpidana dibawa ke Lapas Blangkejeren untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” kata Dapot.

Eksekusi dilakukan setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur Kejati Sumut) bersama Kejari Medan berhasil mengamankan Sulaiman pada Kamis (16/10/2025) malam sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Sulaiman merupakan salah satu dari lima mahasiswa asal Gayo Lues yang dinyatakan bersalah dalam perkara perdagangan ganja 335 kilogram pada 2015. Empat rekannya, yakni Anugerah Sani Wijaya, Khairul Abdi, Jufri Febrian, dan Susry, telah lebih dahulu menjalani hukuman.

Terpidana Sulaiman terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Medan memastikan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan eksekusi ini, Kejari Medan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap buronan lama seperti Sulaiman Daud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini