Polisi Pulangkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Nagan Raya, Ada Apa?

Tersangka kasus penganiayaan di Aceh berinisial Rasyidin (61) dikembalikan ke pihak keluarga oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh.

Riki Chandra
Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:15 WIB
Polisi Pulangkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Nagan Raya, Ada Apa?
Ilustrasi ODGJ (Pixabay)
Baca 10 detik
  •  Polisi kembalikan tersangka penganiayaan di Aceh karena ODGJ.

  • Rasyidin dinyatakan mengalami gangguan jiwa berdasarkan surat dokter.

  • Proses hukum dihentikan, tersangka dikembalikan untuk pengobatan medis.

SuaraSumut.id - Tersangka kasus penganiayaan di Aceh berinisial Rasyidin (61) dikembalikan ke pihak keluarga oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh. Pasalnya, tersangka merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihak keluarga menyerahkan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Rasyidin adalah pasien gangguan jiwa.

“Tersangka Rasyidin kita kembalikan ke pihak keluarga, setelah keluarga tersangka menyerahkan surat keterangan bahwa Rasyidin merupakan pasien dengan gangguan jiwa atau ODGJ,” kata Iptu Azhar, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).

Sebelumnya, Rasyidin dijemput polisi dari kediamannya di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis (16/10/2025). Ia rencananya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya untuk menjalani proses tahap dua.

Rasyidin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Nagan Raya, tepatnya di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir. Pria berusia 61 tahun itu sempat ditahan di rumah tahanan Polres Nagan Raya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Namun, selama menjalani masa penahanan, Rasyidin diduga mengalami depresi. Karena kondisinya menurun, penyidik kemudian memutuskan untuk mengembalikannya kepada pihak keluarga guna menjalani pengobatan medis.

“Padahal saat ditangkap polisi atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, tersangka dalam kondisi sehat dan terlihat berperilaku normal,” ujar Azhar.

Kondisi itu berubah saat penyidik hendak menjemput Rasyidin untuk melanjutkan proses hukum. Saat itulah pihak keluarga menyampaikan bahwa tersangka kini berstatus ODGJ dengan bukti surat dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Kami juga diserahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa tersangka Rasyidin merupakan pengidap gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah,” kata Azhar.

Dengan adanya keterangan medis resmi tersebut, penyidik Polres Nagan Raya kemudian memutuskan untuk mengembalikan Rasyidin kepada pihak keluarga agar mendapatkan perawatan sesuai prosedur medis. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini