- Polisi bernama ES ditangkap Polres Binjai karena menjual 1 kilogram sabu.
- Propam Polda Sumut menyelidiki asal sabu yang dijual oleh ES.
- ES ditetapkan tersangka dan terancam dipecat tidak hormat dari kepolisian.
SuaraSumut.id - Seorang anggota polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ES ditangkap lantaran menjual 1 kg sabu. Dirangkum suarasumut.id, berikut fakta-fakta soal penangkapan ES:
1. ES Ditangkap Bersama Tiga Pelaku Lainnya
Penangkapan ES dilakukan oleh personel Polres Binjai. Ia ditangkap bersama tiga pelaku lain berinisial JP, N, dan AR.
"Hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, kemarin.
2. Propam Polda Sumut Dalami Sumber Sabu
Propam Polda Sumut tengah menyelidiki kasus peredaran narkoba yang dilakukan personel tersebut.
"(Bid Propam) tengah mendalami untuk mengetahui dari mana barang bukti narkoba tersebut didapat personel ES," ujarnya.
3. Pastikan Bukan Barang Bukti yang Hilang
Muncul dugaan bahwa sabu yang dijual ES merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus. Namun, hal itu dibantah oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andi Arisandi.
Andi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap data dan barang bukti narkoba yang tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut.
"Tidak ada barang bukti yang hilang atau berkurang," ujarnya.
4.ES Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan, menyatakan bahwa ES kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Jabatannya Bintara tinggi. Saat ini terhadap yang bersangkutan telah ditahan di Propam Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Julihan.
Dirinya menegaskan bahwa ES akan dipecat secara tidak hormat setelah proses penyidikan selesai.