DPO Pelaku Pencurian Alat Sinyal KAI Sumut Dibekuk

Ucok ditangkap saat melakukan pencurian tiang lampu milik Dinas Perhubungan di km 22+00/100 petak jalan antara Stasiun Belawan-Stasiun Ujung Baru, pada Jumat 24 Oktober 2025.

Suhardiman
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:13 WIB
DPO Pelaku Pencurian Alat Sinyal KAI Sumut Dibekuk
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko]
Baca 10 detik
  • KAI Divre I Sumut dan Polsek Belawan menangkap DPO bernama M. Iqbal alias Ucok.
  • Pelaku ditangkap saat mencuri tiang lampu di jalur antara Stasiun Belawan dan Stasiun Ujung Baru.
  • Aksi pencurian alat operasional kereta api ini membahayakan keselamatan dan menimbulkan kerugian besar.

 

SuaraSumut.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara bersama Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil menangkap

Seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap. Pelaku M. Iqbal alias ucok (31) ditangkap terkait kasus pencurian alat operasional perkeretaapian.

Ucok ditangkap saat melakukan pencurian tiang lampu milik Dinas Perhubungan di km 22+00/100 petak jalan antara Stasiun Belawan-Stasiun Ujung Baru, pada Jumat 24 Oktober 2025.

Manajer Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin di Medan, Sabtu, mengatakan, pelaku merupakan DPO pencurian alat operasional kereta api berupa kabel sinyal langsir L10 dan kabel axle counter ZP 10A. Kedua alat ini sebelumnya hilang di emplasemen Stasiun Belawan beberapa waktu lalu.

"Sebelum penangkapan, kami telah mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi di lapangan, termasuk dari pengepul barang rongsokan, yang mengarah kepada pelaku. Diduga pelaku sering berpindah tempat, sehingga diperlukan waktu dalam proses penangkapannya," katanya melansir Antara, Sabtu 25 Oktober 2025.

Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Sebab, kabel sinyal maupun axle counter memiliki peran krusial dalam memastikan keselamatan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api.

Aksi pencurian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi KAI Divre I Sumut yang mencapai puluhan juta rupiah, tetapi juga berpotensi menyebabkan gangguan besar terhadap operasional dan keselamatan perjalanan kereta api.

KAI bersama Reskrim Polsek Belawan kemudian membawa pelaku ke Polsek Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan aset perkeretaapian demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kerja sama ini sangat penting dalam mendukung operasional kereta api yang andal dan selamat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini