- Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin divonis 5,5 tahun penjara atas kasus pemerasan dan suap proyek DAK fisik 2024.
- Bayu juga didenda Rp300 juta atau kurungan tambahan tiga bulan jika tidak membayar.
- Hakim menilai perbuatan Bayu bertentangan dengan program antikorupsi dan mencoreng aparat penegak hukum.
SuaraSumut.id - Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin (28), mantan anggota Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara, atas kasus pemerasan dan suap terkait proyek dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024.
Vonis disampaikan oleh hakim ketua Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Senin 27 Oktober 2025.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara," katanya melansir Antara, Selasa 28 Oktober 2025.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, dan apabila tidak membayar, maka dikenai pidana kurungan tambahan tiga bulan.
Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan," ujarnya.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas vonis ini, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan.
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ucapnya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), yang sebelumnya menuntut terdakwa Bayu delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
JPU Lina dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa terdakwa Bayu bersama Kompol Ramli Sembiring selaku mantan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut (DPO), Topan Siregar (DPO), dan Fan Solidarman Dachi (berkas terpisah), melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah penerima DAK Fisik 2024 di berbagai kabupaten/kota di Sumut.
"Para terdakwa memaksa kepala sekolah untuk menyerahkan proyek swakelola DAK Fisik kepada Topan Siregar atau memberikan 'fee' sebesar 20 persen dari total nilai anggaran," ungkap JPU Lina.
Menurut JPU, modus pemerasan dilakukan dengan membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) palsu terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut. Laporan ini kemudian dijadikan dasar untuk memanggil secara resmi para kepala sekolah. Setelah hadir memenuhi panggilan, para kepala sekolah dipaksa menyerahkan proyek atau uang tunai.