Tersangka Pembalakan Liar di Aceh Tengah Ditahan, Kasus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

M ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar berupa penebangan pohon secara ilegal di luar areal perizinan berusaha pengolahan hasil hutan kayu di kawasan Ketol

Suhardiman
Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:46 WIB
Tersangka Pembalakan Liar di Aceh Tengah Ditahan, Kasus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Ilustrasi penjara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Tersangka berinisial M ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Takengon.
  • M diduga menebang pohon secara ilegal di kawasan Ketol, pada Juli 2025.
  • Penyidik menemukan 3.746 keping kayu olahan dan 28 batang kayu bulat hasil pembalakan liar.

SuaraSumut.id - Seorang tersangka pembalakan hutan ilegal di Aceh Tengah ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tengah menerima penyerahan berkas perkara dan tersangka.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis.

"Tersangka berinisial M ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Takengon. Penahanan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan," katanya, melansir Antara, Selasa 28 Oktober 2025.

Sebelum, jaksa menerima penyerahan tahap dua perkara pembalakan hutan ilegal tersebut dari penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.

M ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar berupa penebangan pohon secara ilegal di luar areal perizinan berusaha pengolahan hasil hutan kayu di kawasan Ketol, pada Juli 2025.

Dari hasil penyidikan, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan kayu olahan campur dengan berbagai ukuran dengan jumlah lebih kurang 3.746 keping dan 28 batang kayu bulat dengan volume 33,63 meter kubik.

Atas perbuatan tersebut, M disangka melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e jo Pasal 78 Ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf c jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

"Kejari Aceh Tengah juga sudah menunjukkan jaksa penuntut umum yang menangani perkara di pengadilan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini