-
- Kejari Pidie mengeksekusi lima terpidana korupsi ke lapas dan rutan setelah putusan inkrah.
- Tiga terpidana terkait kasus korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mon Krueng Baro.
- Dua terpidana lainnya terlibat korupsi proyek rehabilitasi Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok.
-
SuaraSumut.id - Lima terpidana korupsi dieksekusi ke Lapas dan Rutan untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan setelah seluruh putusan perkara kelima terpidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ada lima terpidana dieksekusi ke lapas dan rutan setelah perkara mereka memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi ini untuk menjalankan perintah putusan pengadilan," katanya, melansir Antara, Kamis 30 Oktober 2025.
Dari lima terpidana tersebut, tiga di antaranya merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie, pada periode 2020–2023.
Dua terpidana lainnya terlibat dalam kasus korupsi pemeliharaan berkala atau rehabilitasi Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Tahun Anggaran 2022.
Untuk kasus korupsi pengadaan bahan kimia, tiga terpidana yang dieksekusi yaitu:
Ridwan, dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Abdullah Gade dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie. Ia diputus bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Abdullah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213,87 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, hukuman akan diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Faisal Rahman, dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Langsa. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara dua terpidana kasus korupsi pembangunan jalan, yaitu:
Faisal, dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Muhammad Fadhil, dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie. Ia dipidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.