- Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya tewas dianiaya di halaman Masjid Agung Sibolga.
- Polisi menangkap tiga pelaku berinisial ZP, HB, dan SS setelah memeriksa rekaman CCTV.
- Korban meninggal akibat luka berat di kepala, sementara satu pelaku juga mencuri uang korban.
SuaraSumut.id - Viral video penganiayaan maut yang merenggut nyawa seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21). Dari video yang beredar memperlihatkan korban dianiaya sejumlah pria di halaman Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Polisi yang menerima informasi ini kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku penganiayaan berinisial ZP Alias A (57), HB Alias K (46) dan SS Alias J (40).
Menurut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, Arjuna awalnya masuk ke masjid untuk beristirahat.
"Pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di area itu," kata Rustam saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu 2 November 2025.
ZP yang melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izin, memanggil empat orang lainnya, termasuk HB dan SS.
"Pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya keluar hingga kepala korban terbentur anak tangga," ujar Rustam.
Tidak berhenti sampai di situ, korban juga diinjak dan dilempar buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh Alwis Janasfin Pasaribu (23), marbot masjid yang melihat kerumunan warga di area parkir lewat CCTV.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun, pada Sabtu 1 November 2025 pukul 05.55 WIB, Arjuna dinyatakan meninggal akibat luka berat di kepala.
Tim gabungan Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda.
"Dari hasil olah TKP dan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama.
Selain itu, pelaku berinisal SS Alias J juga diduga mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban. Sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Saat ini penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.