DJP Sumut Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 119 Miliar

Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang menjadi tanggung jawab jurusita pajak negara.

Suhardiman
Selasa, 04 November 2025 | 11:57 WIB
DJP Sumut Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 119 Miliar
Ilustrasi pemblokiran rekening. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Kanwil DJP Sumatera Utara I memblokir 310 rekening penunggak pajak dengan total utang Rp119 miliar.
  • Pemblokiran dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK Nomor 61 Tahun 2023.

SuaraSumut.id - Kanwil DJP Sumatera Utara I memblokir 310 rekening milik penunggak pajak dengan total utang mencapai Rp119 miliar.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, melansir Antara, Selasa 4 November 2025.

"Pemblokiran rekening ini dilaksanakan secara bersama, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang menjadi tanggung jawab jurusita pajak negara. Tujuannya untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.

Pemblokiran serentak dimaksudkan agar lebih efisien supaya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak berulang-ulang menghubungi pihak bank. Dengan cara tersebut, pihaknya dapat mengoordinasikan penyampaian dokumen tindakan penagihan.

"Ke depan kami berharap wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," ujarnya.

DJP Sumut I menyatakan pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP. Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitas tercantum dalam permintaan pemblokiran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini