- Kanwil DJP Sumatera Utara I memblokir 310 rekening penunggak pajak dengan total utang Rp119 miliar.
- Pemblokiran dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK Nomor 61 Tahun 2023.
SuaraSumut.id - Kanwil DJP Sumatera Utara I memblokir 310 rekening milik penunggak pajak dengan total utang mencapai Rp119 miliar.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, melansir Antara, Selasa 4 November 2025.
"Pemblokiran rekening ini dilaksanakan secara bersama, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," katanya.
Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang menjadi tanggung jawab jurusita pajak negara. Tujuannya untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.
Pemblokiran serentak dimaksudkan agar lebih efisien supaya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak berulang-ulang menghubungi pihak bank. Dengan cara tersebut, pihaknya dapat mengoordinasikan penyampaian dokumen tindakan penagihan.
"Ke depan kami berharap wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," ujarnya.
DJP Sumut I menyatakan pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP. Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitas tercantum dalam permintaan pemblokiran.