- Sebanyak 34 warga negara asing ditindak atas pelanggaran keimigrasian di Banda Aceh.
- Dua warga Pakistan disidik karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
- Imigrasi Banda Aceh memperketat pengawasan dan sosialisasi pelaporan orang asing.
SuaraSumut.id - Sebanyak 34 WNA ditindak atas pelanggaran keimigrasian sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Penindakan dilakukan melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), seperti deportasi dan penangkalan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Selasa 4 November 2025.
"Ada 34 warga negara asing dikenai tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi ataupun pencegahan masuk ke Indonesia," kata Gindo Ginting.
Dari 34 WNA yang ditindak, 22 berasal dari Malaysia, sembilan dari Pakistan, dan tiga dari Bangladesh.
Selain penindakan berupa tindakan administratif keimigrasian, kata Gindo, pihaknya juga melakukan penyidikan terhadap dua warga negara Pakistan.
Keduanya berinisial FA dan M. Keduanya diproses secara hukum karena melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, kata Gindo Ginting
Pihaknya terus mengawasi ketat keberadaan orang asing. Serta menyosialisasikan penggunaan aplikasi orang asing dan kewajiban pelaporan data orang asing sesuai ketentuan kepada hotel maupun penginapan.
"Pengawasan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran warga negara asing selama berada di wilayah Kantor Imigrasi Banda Aceh. Pengawasan ini menjaga kedaulatan negara melalui fungsi Keimigrasian yang profesional, humanis, dan berintegritas," kata Gindo.