- Kejati Sumut menetapkan Irwan Parangin Angin sebagai tersangka kasus korupsi aset PTPN I Regional 1.
- Irwan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
- Ia diduga menginbrengkan aset tanpa izin pemerintah hingga menimbulkan kerugian negara.
SuaraSumut.id - Kejati Sumut menetapkan mantan Direktur PTPN II Irwan Parangin Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional.
Selanjutnya, Irwan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya, melansir Antara, Sabtu 8 November 2025.
Penahanan terhadap Irwan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup dari sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Irwan disebut berperan menginbrengkan aset ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.
Atas perbuatan tersebut, muncul kerugian negara dalam proses jual beli aset yaitu 20 persen lahan yang sudah diubah dari HGU ke HGB.
"Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020-2023 menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah Cq Menteri Keuangan," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.