- LPSK menerima 616 permohonan perlindungan dari Sumatera Utara sepanjang Januari-Oktober 2025.
- Kasus terbanyak berkaitan dengan pencucian uang dan kekerasan seksual terhadap anak.
- DPR mendukung penguatan LPSK agar perlindungan saksi dan korban menjangkau seluruh daerah.
SuaraSumut.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 616 permohonan perlindungan dari Sumatera Utara sepanjang Januari-Oktober 2025.
Kasus terbanyak terkait pencucian uang (272 permohonan) dan kekerasan seksual terhadap anak (65 permohonan).
"Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban mulai meningkat, namun masih perlu diperluas jangkauannya," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, kemarin.
Permohonan terbanyak datang dari Kota Medan dengan 175 kasus, diikuti Padang Lawas Utara 57 kasus dan Padang Lawas 46 kasus.
"Jumlah pemohonan perlindungan dari Sumut ini merupakan tertinggi keenam secara nasional," ujarnya.
Sri Suparyati menyebut LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, media, dan masyarakat agar setiap saksi dan korban tindak pidana berani bersuara agar merasa aman ketika melapor.
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menyebutkan bahwa sepanjang Januari-Oktober 2025 tercatat 12.041 permohonan perlindungan dari seluruh Indonesia.
"Masih terdapat kesenjangan besar antara banyaknya kasus tindak pidana dan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami mekanisme perlindungan dan berani melapor," ucap Sriyana.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menekankan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban.
DPR mendukung upaya penguatan kelembagaan LPSK, termasuk peningkatan kapasitas, anggaran, dan jaringan kerja sama di daerah.
"Perlindungan terhadap saksi dan korban adalah wujud nyata kehadiran negara. DPR bersama LPSK berkomitmen memastikan layanan perlindungan ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pelayanan," kata Sugiat.