Permohonan Perlindungan LPSK di Sumut Capai 616 Kasus, Didominasi Pencucian Uang-Kekerasan Seksual

Kasus terbanyak terkait pencucian uang (272 permohonan) dan kekerasan seksual terhadap anak (65 permohonan).

Suhardiman
Sabtu, 08 November 2025 | 17:09 WIB
Permohonan Perlindungan LPSK di Sumut Capai 616 Kasus, Didominasi Pencucian Uang-Kekerasan Seksual
LPSK dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. [Ist]
Baca 10 detik
  • LPSK menerima 616 permohonan perlindungan dari Sumatera Utara sepanjang Januari-Oktober 2025.
  • Kasus terbanyak berkaitan dengan pencucian uang dan kekerasan seksual terhadap anak.
  • DPR mendukung penguatan LPSK agar perlindungan saksi dan korban menjangkau seluruh daerah.

SuaraSumut.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 616 permohonan perlindungan dari Sumatera Utara sepanjang Januari-Oktober 2025.

Kasus terbanyak terkait pencucian uang (272 permohonan) dan kekerasan seksual terhadap anak (65 permohonan).

"Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban mulai meningkat, namun masih perlu diperluas jangkauannya," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, kemarin.

Permohonan terbanyak datang dari Kota Medan dengan 175 kasus, diikuti Padang Lawas Utara 57 kasus dan Padang Lawas 46 kasus.

"Jumlah pemohonan perlindungan dari Sumut ini merupakan tertinggi keenam secara nasional," ujarnya.

Sri Suparyati menyebut LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, media, dan masyarakat agar setiap saksi dan korban tindak pidana berani bersuara agar merasa aman ketika melapor.

Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menyebutkan bahwa sepanjang Januari-Oktober 2025 tercatat 12.041 permohonan perlindungan dari seluruh Indonesia.

"Masih terdapat kesenjangan besar antara banyaknya kasus tindak pidana dan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami mekanisme perlindungan dan berani melapor," ucap Sriyana.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menekankan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban.

DPR mendukung upaya penguatan kelembagaan LPSK, termasuk peningkatan kapasitas, anggaran, dan jaringan kerja sama di daerah.

"Perlindungan terhadap saksi dan korban adalah wujud nyata kehadiran negara. DPR bersama LPSK berkomitmen memastikan layanan perlindungan ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pelayanan," kata Sugiat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini