WN Spanyol Jadi Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan

Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Suhardiman
Senin, 17 November 2025 | 13:12 WIB
WN Spanyol Jadi Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan
Ilustrasi warga negara asing ditangkap. (ANTARA/Rolandus Nampu)
Baca 10 detik
  • Polisi menetapkan RJV asal Spanyol sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan di Lombok Tengah.
  • Pelapor asal Irlandia mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah akibat tindakan RJV.
  • Kuasa hukum pelapor meminta penyidik segera menahan RJV karena belum menunjukkan iktikad baik.

 

SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial RJV ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Ia menjadi tersangka penggelapan dana perusahaan milik pelapor berkewarganegaraan Irlandia berinisial RJN.

Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: SK/220/IX/RES 1.11/2025/Reskrim, tertanggal 13 November 2025.

"Iya, nanti lebih lanjutnya akan kami rilis resmi," katanya, melansir Antara, Senin 17 November 2025.

Penetapan tersangka ini dipertegas lagi oleh kuasa hukum pelapor, Firdaus Napitupulu, yang membenarkan bahwa surat tembusan penetapan sudah diterima pihaknya.

"Tembusannya sudah ada di kantor," ujar Firdaus.

Dia menjelaskan kliennya telah mengalami kerugian cukup besar akibat perbuatan terlapor ini dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Klien saya jadi korban dan dirugikan atas tindakan terlapor itu. Kerugian klien kami mencapai miliaran," ucapnya.

Padahal, terlapor RJV telah dipercaya menjalankan salah satu usaha milik perusahaan pelapor yang berada di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Atas kerugian tersebut, pelapor melaporkan terlapor dengan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana dalam jabatan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara.

"Karena ini uang perusahaan yang digelapkan, jadi laporan kami mengarah ke Pasal 374 KUHP," jelasnya.

Dengan adanya penetapan terlapor sebagai tersangka, Firdaus mewakili kliennya memberikan apresiasi terhadap langkah dan kinerja positif dari jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam menindaklanjuti laporan kliennya.

"Jadi, berdasarkan fakta-fakta yang telah kami pelajari, dari keterangan klien serta bukti-bukti yang ada, unsur tindak pidananya sudah terpenuhi," cetusnya.

Perihal penahanan, Firdaus mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik kepolisian. Dia pun berharap agar penyidik bisa segera menindaklanjuti penetapan tersebut dengan melakukan penahanan.

"Karena akibat perbuatannya, tidak hanya kerugian materil saja yang dirugikan. Tetapi juga immateril," katanya.

Firdaus menyebut bahwa kliennya datang ke Pulau Lombok dengan niat untuk berinvestasi dalam memajukan dunia pariwisata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini