WN Spanyol Jadi Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan

Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Suhardiman
Senin, 17 November 2025 | 13:12 WIB
WN Spanyol Jadi Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan
Ilustrasi warga negara asing ditangkap. (ANTARA/Rolandus Nampu)
Baca 10 detik
  • Polisi menetapkan RJV asal Spanyol sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan di Lombok Tengah.
  • Pelapor asal Irlandia mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah akibat tindakan RJV.
  • Kuasa hukum pelapor meminta penyidik segera menahan RJV karena belum menunjukkan iktikad baik.

 

SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial RJV ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Ia menjadi tersangka penggelapan dana perusahaan milik pelapor berkewarganegaraan Irlandia berinisial RJN.

Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: SK/220/IX/RES 1.11/2025/Reskrim, tertanggal 13 November 2025.

"Iya, nanti lebih lanjutnya akan kami rilis resmi," katanya, melansir Antara, Senin 17 November 2025.

Penetapan tersangka ini dipertegas lagi oleh kuasa hukum pelapor, Firdaus Napitupulu, yang membenarkan bahwa surat tembusan penetapan sudah diterima pihaknya.

"Tembusannya sudah ada di kantor," ujar Firdaus.

Dia menjelaskan kliennya telah mengalami kerugian cukup besar akibat perbuatan terlapor ini dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Klien saya jadi korban dan dirugikan atas tindakan terlapor itu. Kerugian klien kami mencapai miliaran," ucapnya.

Padahal, terlapor RJV telah dipercaya menjalankan salah satu usaha milik perusahaan pelapor yang berada di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Atas kerugian tersebut, pelapor melaporkan terlapor dengan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana dalam jabatan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara.

"Karena ini uang perusahaan yang digelapkan, jadi laporan kami mengarah ke Pasal 374 KUHP," jelasnya.

Dengan adanya penetapan terlapor sebagai tersangka, Firdaus mewakili kliennya memberikan apresiasi terhadap langkah dan kinerja positif dari jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam menindaklanjuti laporan kliennya.

"Jadi, berdasarkan fakta-fakta yang telah kami pelajari, dari keterangan klien serta bukti-bukti yang ada, unsur tindak pidananya sudah terpenuhi," cetusnya.

Perihal penahanan, Firdaus mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik kepolisian. Dia pun berharap agar penyidik bisa segera menindaklanjuti penetapan tersebut dengan melakukan penahanan.

"Karena akibat perbuatannya, tidak hanya kerugian materil saja yang dirugikan. Tetapi juga immateril," katanya.

Firdaus menyebut bahwa kliennya datang ke Pulau Lombok dengan niat untuk berinvestasi dalam memajukan dunia pariwisata.

Namun, harapan tersebut pupus akibat perbuatan terlapor yang hingga kini belum ada menunjukkan iktikad baik mengembalikan uang perusahaan milik warga Irlandia tersebut.

"Oleh karena itu, saya berharap proses hukum ini memberikan hasil yang adil atas perjuangan klien kami," kata Firdaus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini