Awas Operasi Zebra Toba 2025, Ini Lokasi SIM Keliling Medan 18 November 2025

Pastikan SIM Anda masih berlaku, belum memasuki masa kedaluwarsa atau sudah mati.

Suhardiman
Senin, 17 November 2025 | 20:28 WIB
Awas Operasi Zebra Toba 2025, Ini Lokasi SIM Keliling Medan 18 November 2025
Ilustrasi SIM Keliling di Medan. [Gemini Ai]
Baca 10 detik
  • Operasi Zebra Toba 2025 berlangsung di Sumut dari 17 hingga 30 November 2025.
  • Pengendara diminta melengkapi dokumen kendaraan termasuk SIM yang masih berlaku.
  • Layanan SIM keliling beroperasi di lima lokasi di Medan dengan syarat dokumen lengkap.
 
 

SuaraSumut.id - Operasi Zebra Toba 2025 digelar di berbagai wilayah di Sumatera Utara (Sumut), termasuk Kota Medan. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai dari 17 hingga 30 November 2025.

Operasi ini melibatkan total 1.528 personel, terdiri dari 100 personel Polda Sumut dan 1.428 personel Polres jajaran.

Sejumlah pelanggaran pun menjadi fokus dalam Operasi Zebra Toba 2025, seperti kelengkapan maupun surat-surat kendaraan.

Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraannya. Salah satunya adalah membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Pastikan SIM Anda masih berlaku, belum memasuki masa kedaluwarsa atau sudah mati.

Untuk mendukung kelancaran berkendara, kepolisian menghadirkan berbagai fasilitas layanan, termasuk layanan SIM keliling.

Pada Selasa 18 November 2025, SIM keliling Medan hadir di lima berbeda, yaitu:

  • Komplek MMTC (khusus hari Minggu dialihkan ke Lapangan Merdeka)
  • Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
  • Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu pindah ke Plaza Medan Fair)
  • Mal Pelayanan Publik (MPP)
  • Carefour Padang Bulan (khusus Sabtu beroperasi di Plaza Millenium)

Jam pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00–14.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Medan, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan kesehatan
  • Hasil tes psikologi

Biaya pembuatan SIM

Biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Dalam amanat Kapolda Sumut yang dibacakan Wakapolda Brigjen Rony Samtana, disampaikan bahwa situasi keamanan dan keselamatan lalu lintas di Sumatera Utara masih memerlukan perhatian serius. Meski terjadi perbaikan dibanding tahun sebelumnya, potensi kerawanan tetap tinggi. Data

Kamseltibcarlantas Januari-Oktober 2025 menunjukkan ada 73.335 pelanggaran lalu lintas, turun 39 persen dari tahun 2024. Sementara itu, ada 5.475 kecelakaan lalu lintas, turun 3,5 persen dari periode sebelumnya.

"Meskipun terdapat perbaikan, data ini menunjukkan bahwa potensi kerawanan lalu lintas masih cukup tinggi dan memerlukan langkah strategis serta upaya berkelanjutan dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas," katanya.

Para personel diimbau untuk melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan ETLE serta penindakan secara modern.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini