3 Begal Bacok-Rampas Motor Warga di Deli Serdang Ditangkap, Ini Tampangnya

Setelah itu, para pelaku memepet kendaraan korban sembari membacoknya dengan menggunakan senjata tajam.

Suhardiman
Selasa, 18 November 2025 | 14:43 WIB
3 Begal Bacok-Rampas Motor Warga di Deli Serdang Ditangkap, Ini Tampangnya
3 Pelaku Begal Ditangkap. [dok Polda Sumut]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap tiga begal di Percut Sei Tuan.
  • Para pelaku membacok korban saat merampas motor.
  • Petugas menyita sepeda motor dan senjata tajam dari para pelaku.

SuaraSumut.id - Tiga begal yang bacok hingga rampas sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap.

Ketiga pelaku begal adalah Dwi Darmawan (22), Reza Agus Pratama (21) dan Amar Ferdiansyah Siregar (20). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Para pelaku begal itu tidak segan-segan membacok korbannya menggunakan senjata tajam (parang)," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Selasa 18 November 2025.

Ketiga pelaku terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Raja Iman Silalahi di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Seituan pada 10 November 2025.

Dalam aksinya, ketiga pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor terlebih dahulu mengintai para korbannya. Saat melintas di lokasi, para pelaku melihat korban sedang membawa sepeda motor.

Setelah itu, para pelaku memepet kendaraan korban sembari membacoknya dengan menggunakan senjata tajam.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung membawa kabur membawa sepeda motor korban.
Sementara korban dalam kondisi bersimbah darah membuat laporan ke Mapolsek Medan Tembung.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku saat berada di salah satu penginapan di Kecamatan Medan Perjuangan, Senin 17 November 2025 dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan, senjata tajam jenis parang, handphone milik korban serta kalung emas.

Para pelaku memiliki peran masing-masing. Di mana pelaku Dwi berperan membawa motor dan Amar berperan membawa sajam dan membacok korban.

"Pelaku Reza Agus Pratama alias Pablo berperan sebagai joki sepeda motor dan memepet korban," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak