- Persyaratan dokumen wajib pengajuan meliputi buku nikah asli, fotokopi KTP, KK, serta akta kelahiran anak jika memiliki buah hati.
- Proses pendaftaran gugatan cerai dilakukan di Pengadilan Agama bagi Muslim atau Pengadilan Negeri bagi non-Muslim sesuai domisili tergugat.
- Tahapan kunci setelah pendaftaran mencakup penyusunan surat gugatan, pembayaran biaya perkara, serta menjalani sidang termasuk upaya mediasi wajib.
SuaraSumut.id - Mengajukan gugatan cerai adalah proses hukum yang membutuhkan ketelitian, kesiapan mental, dan kelengkapan dokumen. Banyak pengajuan gugatan terhambat atau ditolak karena syarat administrasi tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, memahami dokumen yang diperlukan serta tahapan yang harus dijalani sangat penting agar proses berjalan lebih cepat dan sesuai prosedur.
Berikut syarat administratif, berkas yang harus disiapkan, serta langkah-langkah mengurus perceraian di pengadilan:
Dokumen Wajib untuk Mengajukan Gugatan Cerai
Sebelum mendaftarkan perkara ke pengadilan, berikut adalah dokumen penting yang wajib dipersiapkan:
1. Dokumen Umum
- Buku nikah asli.
- Dua lembar salinan buku nikah yang telah dilegalisasi dan diberi materai.
- Fotokopi KTP pihak penggugat.
- Surat keterangan dari kelurahan apabila alamat tergugat tidak diketahui secara pasti.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran anak yang sudah dilegalisir dan bermaterai (jika memiliki anak).
Dokumen-dokumen di atas merupakan syarat dasar untuk pengajuan gugatan cerai.
2. Dokumen Jika Mengajukan Pembagian Harta Gono-Gini
Jika perceraian disertai tuntutan pembagian harta bersama, tambahkan dokumen berikut:
- Salinan STNK kendaraan.
- Sertifikat tanah.
- Sertifikat rumah.
- Bukti kepemilikan aset lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Semakin lengkap bukti kepemilikan harta, semakin kuat posisi hukum penggugat dalam sidang pembagian harta bersama.
Langkah-Langkah Mengurus Gugatan Cerai di Pengadilan
Setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, berikut tahapan proses gugatan cerai yang harus Anda jalani secara tertib:
1. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan
Pengajuan gugatan dilakukan di:
- Pengadilan Agama bagi pemeluk agama Islam
- Pengadilan Negeri bagi non-Muslim
Penggugat wajib mendaftar di pengadilan yang sesuai dengan domisili tergugat. Misalnya, istri yang menggugat cerai suami harus mengajukan gugatan di wilayah tempat tinggal suami.
2. Menyusun Surat Gugatan
Pengadilan menyediakan pos bantuan hukum untuk membantu penyusunan surat gugatan. Surat ini harus memuat alasan-alasan yang dapat diterima secara hukum, seperti:
- Konflik berkepanjangan
- Kekerasan dalam rumah tangga
- Penelantaran
- Hilangnya keharmonisan rumah tangga
- Surat gugatan yang jelas dan sistematis membantu memperkuat posisi penggugat.
3. Membayar Biaya Perkara
Penggugat wajib menyiapkan biaya proses perceraian yang meliputi:
- Pendaftaran perkara
- Meterai
- ATK dan administrasi
- Biaya pemanggilan sidang
- Biaya redaksi
Besaran biaya berbeda setiap wilayah dan dapat bertambah jika pihak tergugat beberapa kali tidak hadir dalam panggilan sidang.
4. Mengikuti Sidang dan Mediasi
Tahap awal sidang biasanya dimulai dengan mediasi untuk mencari peluang perdamaian. Jika gagal, sidang dilanjutkan ke pembacaan gugatan, pemeriksaan bukti, hingga putusan hakim.
Jika tergugat tidak pernah menghadiri sidang, pengadilan dapat mengeluarkan putusan verstek, yaitu putusan sepihak yang menyatakan pernikahan sah berakhir. Setelah berkekuatan hukum tetap, pengadilan menerbitkan akta cerai.
5. Menghadirkan Saksi
Saksi sangat penting untuk memperkuat gugatan. Saksi harus mengetahui kondisi rumah tangga penggugat dan dapat memberikan keterangan secara objektif di depan majelis hakim.
Menjalani proses perceraian memang tidak mudah, tetapi kesiapan dokumen serta pemahaman alur hukum dapat mempercepat dan mempermudah proses.
Jika merasa terbebani atau tidak ingin menangani sendiri, Anda dapat menggunakan jasa pengacara untuk pendampingan hukum yang lebih aman dan efisien.