Pencurian Emas Warnai Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Otak Pelaku!

Polrestabes Medan memastikan peristiwa pembakaran rumah hakim PN Medan adalah tindak pidana terencana yang berawal dari pencurian emas yang melibatkan empat pelaku.

Riki Chandra
Jum'at, 21 November 2025 | 18:55 WIB
Pencurian Emas Warnai Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Otak Pelaku!
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kasus pembakaran rumah Hakim PN Medan. [Suara.com/ M Aribowo]
Baca 10 detik
  • Polisi pastikan kebakaran rumah hakim adalah tindak pidana pembakaran terencana.
  • Mantan sopir hakim jadi otak pencurian emas dan pembakaran.
  • Bukti CCTV dan hasil Labfor ungkap kejanggalan serta identitas pelaku.

SuaraSumut.id - Kasus pembakaran rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, akhirnya menemui titik terang.

Tak sekadar musibah kebakaran, Polrestabes Medan memastikan peristiwa ini adalah tindak pidana terencana yang berawal dari pencurian emas yang melibatkan empat pelaku.

Paling mengejutkan, otak pelaku adalah Fahrul Azis Siregar yang tak lain merupakan mantan sopir korban.

Fahrul ditangkap bersama tiga pelaku lainnya, yaitu Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang yang membantu pelaku utama menjual emas. Kemudian, Medy Mehamat Amosta Barus yang merupakan penadah sekaligus pemilik salah satu toko emas di Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan fakta dari hasil proses rangkaian panjang, proses penyelidikan yang mendalam.

"Proses penyelidikan yang semuanya itu berdasarkan criminal scientific investigasi," kata Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).

Calvijn menerangkan pihaknya memeriksa seluruh rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban, melakukan analisa sampel abu kebakaran lewat laboratorium forensik dan meminta keterangan saksi-saksi.

Dari penyelidikan panjang tersebut, Polrestabes Medan menemukan adanya kejanggalan atas peristiwa kebakaran di rumah Khamozaru Waruwu.

Calvijn memaparkan cuplikan kamera CCTV yang menunjukkan tersangka utama Fahrul Azis Siregar mondar-mandir di sekitar rumah korban, sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah.

Hasil abu kebakaran, Labfor juga mendapatkan fraksi gasoline bahan bakar yang mestinya tidak ditemukan di dalam kamar rumah korban.

Dalam aksinya, Kapolrestabes Medan menjelaskan tersangka Fahrul Azis Siregar datang sendirian ke rumah korban naik sepeda motor, Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 10.17 WIB.

Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Tersangka Fahrul yang tahu seluk beluk rumah korban dengan leluasa masuk dan mencuri emas senilai ratusan juta rupiah.

Usai berhasil mencuri, tersangka lalu membakar rumah korban menggunakan pertalite. Emas hasil curian lalu dijual tersangka dengan bantuan tiga tersangka lainnya dan meraup uang ratusan juta rupiah.

"Dengan menyimpulkan dari rangkaian panjang proses penyelidikan dan penyelidikan di dalam frame criminal scientific investigasi bahwa tersangka satu terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran dirinya sendiri," kata Calvijn.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamözaro Waruwu yang pimpin sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Selasa (4/11/2025) siang.

Peristiwa ini menghanguskan bagian kamar rumah Khamözaro Waruwu yang berada di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Api pertama kali muncul pada Selasa siang sekitar pukul 10.41 WIB dan dengan cepat merembet ke bagian rumah terutama di bagian kamar.

Penghuni rumah yang mendapat informasi adanya kebakaran ini seketika melapor ke pihak berwajib untuk meminta bantuan amuk si jago merah.

Petugas Disdamkarmat Medan yang mendapat informasi ini kemudian turun ke lokasi. Tak sampai 1 jam kemudian api berhasil dipadamkan.

Diketahui, Khamözaro Waruwu adalah ketua majelis hakim dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun pada tahun 2025. Kasus korupsi ini juga menyeret Topan Ginting.

Dalam persidangan ini di Pengadilan Tipikor Medan, Khamözaro Waruwu memimpin proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan pergeseran anggaran APBD 2024 serta aliran uang suap ke sejumlah pejabat Dinas PUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Hakim Khamözaro Waruwu secara tegas meminta keterangan saksi-saksi dan menyoroti peran pejabat termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus tersebut.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini