Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Pembiayaan penanganan banjir bersumber dari P-APBD Medan 2025, dan dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Suhardiman
Sabtu, 29 November 2025 | 12:40 WIB
Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Ilustrasi banjir (Pexels/Pok Rie)
Baca 10 detik
  • Pemkot Medan menetapkan status tanggap darurat bencana alam berlaku selama 14 hari (27 November–11 Desember 2025).
  • Pembiayaan penanganan dampak banjir bersumber dari P-APBD Medan Tahun Anggaran 2025 dan dana sah lainnya.
  • Banjir sejak 26 November 2025 telah menyebabkan 645 orang dievakuasi serta 1.839 warga mengungsi.

SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan status tanggap darurat bencana di Medan. Status tanggap darurat bencana ini terhitung dari tanggal 27 November hingga 11 Desember 2025.

Status itu ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025.

"Menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 (empat belas hari), terhitung mulai 27 November hingga 11 Desember," demikian isi surat keputusan dilihat Sabtu 29 November 2025.

Pembiayaan penanganan banjir bersumber dari P-APBD Medan 2025, dan dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

"Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan," tulsinya.

Diketahui, banjir mulai menggenangi sejumlah wilayah Kota Medan sejak Rabu 26 November 2025. Dari data BPBD Medan, ada 11 kecamatan yang dilanda banjir.

Akibat peristiwa itu, sebanyak 645 orang dievakuasi dari banjir yang tersebar di 28 kelurahan dan 128 lingkungan. Selain itu, ada 1.839 Orang yang mengungsi dan 7.402 rumah yang terdampak.

"Data merupakan laporan yang masuk dari personel yang melaksanakan tugas evakuasi dan penyelematan di kecamatan dan kelurahan sejak tanggal 26 November 2025 hingga saat ini. Pendataan masih terus berlangsung," tulis data resmi Pusdalops BPBD Kota Medan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini