Bupati Samosir Keluarkan Surat Edaran Tidak Terima Bantuan dari TPL dan AFN

Surat edaran bernomor 23 Tahun 2025 itu itu ditandatangani oleh Vandiko pada 28 November 2025.

Suhardiman
Rabu, 03 Desember 2025 | 15:18 WIB
Bupati Samosir Keluarkan Surat Edaran Tidak Terima Bantuan dari TPL dan AFN
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom. [Antara]
Baca 10 detik
  • Bupati Samosir Vandiko Gultom menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2025 pada 28 November 2025.
  • Surat edaran tersebut mengimbau aparatur menolak bantuan dari perusahaan berpotensi merusak lingkungan.
  • Instruksi ini melarang rekomendasi kegiatan dan menerima CSR dari perusahaan seperti PT TPL.

SuaraSumut.id - Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Surat edaran bernomor 23 Tahun 2025 itu itu ditandatangani oleh Vandiko pada 28 November 2025.

"Himbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan," demikian tertulis dalam surat edaran, melansir Antara, Rabu 3 Desember 2025.

Kadis Kominfo Samosir Immanuel Sitanggang, mengatakan surat edaran bupati itu sebagai langkah tegas untuk mempertahankan kelestarian alam. Termasuk potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam. Surat edaran bupati ini ditujukan kepada seluruh OPD, camat hingga ke kepala desa di Samosir.

"SE ini ditujukan kepada seluruh OPD, camat sampai kepala desa dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Kemudian juga untuk meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pengusaha yang mengeksploitasi sumber daya alam," jelasnya.

Berikut poin dalam surat edaran Bupati Samosir tersebut:

1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari l, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.

3. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan nya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini