- Pembunuhan terhadap korban Sidon Tarigan (53) terjadi di Penginapan Lestari, Karo, Sumatera Utara, pada Rabu 31 Desember 2025.
- Pelaku berinisial RFG (17) berhasil ditangkap petugas pada Kamis dini hari di Kabupaten Pakpak Bharat.
- Penyidik masih mendalami motif dan telah mengajukan autopsi, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP.
SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa itu diketahui Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.20 WIB. Korban bernama Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket.
Ia ditemukan tewas di kamar nomor 1C penginapan tersebut dengan posisi tertelungkup dan tubuh dipenuhi luka serta darah.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mendengar adanya keributan di dalam penginapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak mengejar pelaku," katanya, Minggu, 4 Januari 2026.
Upaya pengejaran tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis, Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menangkap pelaku berinisial RFG (17) di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
Ia ditangkap di rumah orang tuanya tanpa adanya perlawanan. Selain mengamankan RFG, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu potong baju, satu unit mobil Kuda warna hitam, satu buah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, serta satu buah kacamata.
Eriks R menambahkan, hingga kini penyidik masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo