Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Kini Ditangkap Polisi

Korban kemudian pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah salat.

Suhardiman
Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:39 WIB
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Kini Ditangkap Polisi
Polisi curi motor polisi. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Seorang anggota polisi berinisial FE dari Samapta Polresta Deli Serdang diduga mencuri motor rekan sesama polisi.
  • Pencurian terjadi pada 31 Desember 2025 di area Barak Lajang Polresta Deli Serdang setelah korban salat.
  • Pelaku FE diamankan pada 5 Januari 2026 dan dijerat pasal pidana serta proses kode etik PTDH.

SuaraSumut.id - Sebuah peristiwa tak lazim terjadi di lingkungan kepolisian dan menyita perhatian publik. Seorang anggota polisi diduga melakukan pencurian sepeda motor di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, korbannya juga merupakan anggota polisi.

Peristiwa “polisi curi motor polisi” terungkap setelah korban membuat laporan. Anggota polisi berinisial FE dari Samapta Polresta Deli Serdang saat ini sudah ditangkap dan ditahan.

"FE sudah kita amankan. FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana, Sabtu, 10 Januari 2025.

Kronologi Polisi Curi Motor Polisi

Peristiwa bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu korban bernama Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di area Barak Lajang Polresta Deli Serdang.

Korban kemudian pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah salat. Setelah selesai beribadah, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya dikendarai FE yang melintas di depan masjid.

Korban sempat menunggu FE kembali. Namun, hingga Jumat, 2 Januari 2026, FE tidak kunjung muncul. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Dari hasil pemeriksaan, FE mengaku telah menjual motor korban kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung dengan harga Rp9.500.000. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

Terhadap FE polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP .

“Serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini