Perlukah Asuransi Kendaraan Setelah Kredit Lunas? Ini Pertimbangannya

Padahal, keputusan ini berkaitan langsung dengan manajemen risiko dan perlindungan aset jangka panjang.

Suhardiman
Minggu, 11 Januari 2026 | 11:51 WIB
Perlukah Asuransi Kendaraan Setelah Kredit Lunas? Ini Pertimbangannya
Ilustrasi asuransi kendaraan. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Setelah kredit lunas, risiko penuh atas kehilangan atau kerusakan kendaraan beralih sepenuhnya kepada pemilik.
  • Asuransi kendaraan setelah lunas memberikan ketenangan pikiran serta perlindungan terhadap tanggung jawab pihak ketiga.
  • Pemilik dapat memilih asuransi Total Loss Only (TLO) sebagai opsi lebih ekonomis dibanding all risk.

SuaraSumut.id - Melunasi kredit kendaraan adalah pencapaian finansial yang patut diapresiasi. Setelah bertahun-tahun mencicil, kini BPKB resmi berada di tangan, menandakan kepemilikan penuh atas kendaraan.

Namun di balik hal tersebut, ada satu keputusan penting yang sering diabaikan pemilik kendaraan, apakah asuransi kendaraan perlu dilanjutkan setelah kredit lunas?

Banyak orang menganggap asuransi tidak lagi wajib karena tidak ada tuntutan dari leasing. Padahal, keputusan ini berkaitan langsung dengan manajemen risiko dan perlindungan aset jangka panjang.

Perubahan Status Kepemilikan, Perubahan Tanggung Jawab

Selama masa kredit, asuransi kendaraan bersifat wajib karena kendaraan masih menjadi jaminan pembiayaan. Perusahaan leasing berkepentingan memastikan aset tersebut terlindungi dari risiko kecelakaan atau kehilangan.

Namun setelah kredit lunas, seluruh risiko beralih sepenuhnya kepada pemilik kendaraan, tanpa ada pihak lain yang menanggung kerugian. Ada beberapa risiko yang harus Anda tanggung sepenuhnya ketika kendaraan sudah lunas seperti kehilangan dan kerusakan.

Manfaat Memiliki Asuransi Kendaraan

Melanjutkan asuransi memang memerlukan biaya premi tahunan. Namun, manfaat yang diperoleh sering kali jauh lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan.

Ketenangan Pikiran

Anda tidak perlu cemas memikirkan biaya tak terduga jika terjadi insiden di jalan.

Perlindungan Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Jika kendaraan Anda menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau properti orang lain, asuransi akan menanggung biaya ganti rugi. Nilai klaim jenis ini sering kali jauh lebih mahal dibandingkan kerusakan kendaraan sendiri.

Anda juga dapat memanfaatkan fasilitas tambahan dari asuransi seperti layanan derek gratis dan bantuan darurat di jalan atau roadside assistance.

Fasilitas Tambahan

Sebagian besar perusahaan asuransi menyediakan layanan tambahan seperti:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini