- Seorang pria berinisial RJ (32) ditangkap polisi pada 7 Januari 2026 di penginapan Meulaboh terkait dua kasus pencurian sepeda motor.
- RJ mencuri dua motor pada Desember 2025 dan Januari 2026; motor curian tersebut kemudian digadaikan ke Nagan Raya.
- Polres Aceh Barat mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP.
SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial RJ (32), warga Desa Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
RJ ditangkap pada Rabu malam, 7 Januari 2026, di salah satu penginapan yang berada di Jalan Gurute, Kecamatan Johan Pahlawan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robi Afrizal mengatakan, penangkapan RJ berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing bernomor LP/B/236/XII/2025/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh dan LP/B/05/I/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh
Aksi pertama terjadi pada 18 Desember 2025, di area parkir Rumbia Kopi, Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang. Saat itu, korban memarkirkan motor dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal, sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
“Aksi kedua dilakukan pada 6 Januari 2026 di Jalan Nasional Simpang Pelor, Desa Kuta Padang. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan kesamaan ciri pelaku dan pola kejahatan,” katanya melansir Antara, Kamis, 15 Januari 2026.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RJ mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian dan menggadaikan dua unit sepeda motor hasil curian ke wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan mengamankan dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Aceh Barat dalam menindak pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.