- Seorang karyawan leasing berinisial SG (29) ditahan Kejari Aceh Barat atas dugaan penggelapan 30 motor.
- SG memodifikasi data nasabah melalui aplikasi perusahaan untuk mencairkan dana kredit sepeda motor secara berulang.
- Perkara dilimpahkan ke penuntut umum setelah berkas lengkap, dan SG dijerat dengan Pasal 488 KUHP baru.
SuaraSumut.id - Seorang karyawan perusahaan pembiayaan kredit sepeda motor (leasing) berinisial SG (29) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan 30 unit sepeda motor yang terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
Penahanan terhadap SG dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan oleh Polres Aceh Barat kepada jaksa penuntut umum.
“Tersangka SG diduga melakukan penggelapan secara berulang, dengan total sepeda motor yang digelapkan mencapai 30 unit dari dealer yang berbeda,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, melansir Antara, Selasa, 27 Januari 2026.
SG yang tercatat sebagai warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, memanfaatkan jabatan di kantor PT MCF Cabang Meulaboh untuk melancarkan aksinya.
SG menghubungi seorang anggota TNI berinisial FE (35) yang berdomisili di Aceh Utara untuk mencarikan pembeli sepeda motor. Ia kemudian mendapat transfer dana total Rp11 juta, yang dikirim dua tahap atas nama Tanzilal Mubarak.
Setelah menerima uang, SG mendatangi dealer sepeda motor di Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, dan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp4 juta untuk sepeda motor merek Honda Vario. Motor tersebut kemudian dibawa ke loket angkutan penumpang di Jalan Singgah Mata I, Meulaboh untuk dikirim ke pembeli.
Ia kembali mendapatkan transfer Rp6 juta, sehingga total uang yang diterima pelaku sebesar Rp11 juta. SG kemudian mengumpulkan data nisbah lama, seperti KTP dan KK dari grup WhatsApp. Kemudian, alamat diduga diubah agar sesuai dengan wilayah pemasaran perusahaan.
Setelah data dimodifikasi, SG mengajukan kredit sepeda motor melalui aplikasi mobile dan email internal perusahaan kepada analis kredit. Tanpa disadari pihak perusahaan, pengajuan tersebut disetujui sehingga dana dicairkan ke dealer.
Aksi ini terus berulang hingga akhirnya terungkap dan menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan pembiayaan dan dealer.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman kurungan penjara.
“Kasus ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Ahmad Lutfi.