- Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran Rp472 miliar untuk Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah tahun ini.
- Total anggaran jaminan kesehatan, kecelakaan, dan kematian yang dialokasikan Pemprov Sumut mencapai lebih dari Rp800 miliar.
- Sebanyak 172 rumah sakit, 619 puskesmas, dan 510 klinik telah berkolaborasi menyukseskan program Probis Sumut Berkah.
SuaraSumut.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menganggarkan Rp472 miliar lebih untuk Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah tahun ini.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumut Andriza Rifandi kepada wartawan, Kamis, 29 Januari 2026 kemarin.
"Khusus program berobat gratis dialokasikan sebesar Rp472 miliar," katanya.
Sedangkan anggaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) Rp377 miliar yang diperuntukkan bagi seluruh tenaga kerja di bawah naungan Pemprov Sumut.
"Jadi total tahun ini sekitar Rp800 miliar lebih anggaran yang sudah kita alokasikan untuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian," ujarnya.
Pihaknya juga melakukan sejumlah strategi agar berkontribusi nyata dalam Probis Sumut Berkah menjadi bagian Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Sejumlah strategi dilakukan, yakni memisahkan alokasi anggaran belanja wajib dan mengikat, belanja prioritas, serta belanja pendukung.
"Dalam klasifikasi belanja ini program UHC (Universal Health Coverage) ini termasuk dalam belanja wajib dan mengikat," tegas Andriza.
Sehingga, ungkap dia, menjadi perhatian Pemprov Sumut untuk memenuhi alokasi anggaran program UHC, yaitu Probis Sumut Berkah.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumut pada 2025 menyiapkan, anggaran sebesar Rp297 miliar guna mendukung penerapan program berobat gratis ini.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Sumut bersama BPJS Kesehatan telah membuat maklumat bersama 172 rumah sakit, 619 puskesmas, dan 510 klinik menyukseskan Probis Sumut Berkah ini.
"Apalagi program UHC sudah diatur dalam undang-undang, maka pemerintah harus mengalokasikan porsi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan," tuturnya.
Andriza mengakui, kebijakan anggaran Pemprov Sumut sempat terkoreksi akibat penyesuaian dana transfer ke daerah, dan peristiwa bencana di wilayah Sumut akhir November 2025.
Dia juga meminta kepada pihak terkait, terutama perusahaan pemberi kerja agar tidak melalaikan kewajibannya memberikan jaminan kesehatan.
Menurutnya, program UHC ini bukan sepenuhnya kewenangan Pemprov Sumut semata karena jumlah desa dan kelurahan di Sumatera Utara sebanyak 6.112.