- Penggantian KTP rusak memerlukan KTP lama dan KK terbaru, sedangkan KTP hilang wajib menyertakan surat kehilangan polisi.
- Cetak ulang KTP dapat diajukan di Kantor Dukcapil, kecamatan, atau Mall Pelayanan Publik dengan verifikasi data.
- Proses cetak ulang umumnya cepat tanpa rekam ulang data jika blangko tersedia, memungkinkan selesai dalam satu hari.
SuaraSumut.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas utama yang memiliki peran dalam hampir seluruh aspek administrasi warga negara. Mulai dari membuka rekening bank, melamar pekerjaan, mengurus BPJS Kesehatan, hingga pendaftaran sekolah dan layanan publik lainnya, semuanya membutuhkan KTP sebagai syarat utama.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang menghadapi kendala karena KTP rusak atau hilang. Tulisan yang memudar, foto tak lagi jelas, chip rusak, atau kartu yang patah bisa membuat KTP tidak lagi valid digunakan. Begitu pula saat KTP hilang, berbagai aktivitas administratif otomatis terhambat.
Saat ini pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyediakan layanan cetak ulang KTP secara gratis, mudah, dan terintegrasi secara nasional. Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Cetak Ulang KTP Hilang atau Rusak
Persyaratan penggantian KTP tergolong sederhana dan tidak memberatkan masyarakat.
1. Untuk KTP Rusak
- KTP lama yang rusak atau buram
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
2. Untuk KTP Hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
Khusus KTP hilang, laporan kehilangan ke kantor polisi menjadi dokumen wajib sebagai bukti resmi. Sementara untuk KTP rusak, warga cukup menyerahkan kartu lama kepada petugas Dukcapil.
Cara Cetak Ulang KTP Hilang atau Rusak di Dukcapil
Pengurusan cetak ulang KTP dapat dilakukan di:
- Kantor Dukcapil kabupaten/kota
- Kantor kecamatan
- Mall Pelayanan Publik (MPP)
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datang ke kantor Dukcapil/kecamatan/MPP sesuai domisili
- Bawa dokumen persyaratan lengkap
- Sampaikan tujuan penggantian KTP kepada petugas
- Isi formulir permohonan
- Petugas akan melakukan verifikasi data
- Proses pencetakan dilakukan tanpa perekaman ulang
- KTP lama ditarik dan dimusnahkan (jika rusak)
- Ambil KTP baru sesuai waktu yang ditentukan
- Keunggulan sistem Dukcapil saat ini adalah data kependudukan sudah tersimpan secara nasional, sehingga warga tidak wajib mengurus di daerah asal.
Berapa Lama Proses Cetak Ulang KTP?
Lama proses bergantung pada:
- Ketersediaan blangko KTP
- Kebijakan daerah masing-masing
- Jika blangko tersedia, KTP bisa selesai dalam satu hari kerja, bahkan di beberapa daerah sudah menerapkan one day service.
- Tidak diperlukan perekaman ulang sidik jari, foto, maupun tanda tangan selama tidak ada perubahan data.
Jangan tunda penggantian KTP Anda. Segera urus cetak ulang KTP hilang atau rusak secara resmi dan gratis di Dukcapil agar seluruh aktivitas administratif tetap lancar dan aman. Bagikan informasi ini kepada keluarga dan kerabat agar semakin banyak masyarakat terhindar dari kesalahan prosedur.