Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Asahan Mendekam di Penjara

Hasil pemeriksaan memastikan bayi berusia sekitar tujuh bulan tersebut dalam kondisi sehat.

Suhardiman
Minggu, 29 Maret 2026 | 11:57 WIB
Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Asahan Mendekam di Penjara
Ilustrasi warga menemukan bayi perempuan di pinggir jalan. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Bayi perempuan ditemukan warga di Aek Kuasan, Asahan pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIB.
  • Polisi menangkap pasangan kekasih MA (20) dan DP (20) pada 26 Maret 2026 sebagai pelaku pembuangan.
  • Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap mereka, lahir Agustus 2025 di Medan, kini diamankan di Polsek Pulau Raja.

SuaraSumut.id - Peristiwa memilukan terjadi di Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Seorang warga berinisial S (62) menemukan bayi perempuan dalam kondisi telungkup di tengah jalan umum Lingkungan VI pada Rabu 18 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIB.

Bayi itu kemudian diamankan dan diserahkan kepada warga setempat untuk dirawat sementara sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas Aek Kuasan untuk mendapatkan perawatan medis.

Hasil pemeriksaan memastikan bayi berusia sekitar tujuh bulan tersebut dalam kondisi sehat. Penemuan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat Polsek Pulau Raja yang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga:Mayat Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Medan, ART Ditangkap

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Menjelang Lebaran

Setelah hampir sepekan penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya mengungkap identitas orang tua bayi tersebut. Seorang pria berinisial MA (20) diamankan pada 26 Maret 2026.

"Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku membuang bayi bersama kekasihnya berinisial DP (20) yang turut diamankan di lokasi berbeda," Kapolsek Pulau Raja AKP D Sitepu, Minggu, 29 Maret 2026.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap keduanya. Bayi itu lahir pada bulan Agustus 2025 di Medan.

"Keduanya mengaku sebagai orang tua kandung bayi perempuan tersebut. Bayi tersebut lahir pada Agustus 2025 di Medan dan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan," ujarnya.

Baca Juga:Heboh Orok Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai Deli Serdang, Polisi Selidiki

Saat ini kedua pelaku beserta bayi telah diamankan di Polsek Pulau Raja. Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini