- Bayi perempuan ditemukan warga di Aek Kuasan, Asahan pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIB.
- Polisi menangkap pasangan kekasih MA (20) dan DP (20) pada 26 Maret 2026 sebagai pelaku pembuangan.
- Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap mereka, lahir Agustus 2025 di Medan, kini diamankan di Polsek Pulau Raja.
SuaraSumut.id - Peristiwa memilukan terjadi di Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Seorang warga berinisial S (62) menemukan bayi perempuan dalam kondisi telungkup di tengah jalan umum Lingkungan VI pada Rabu 18 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIB.
Bayi itu kemudian diamankan dan diserahkan kepada warga setempat untuk dirawat sementara sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas Aek Kuasan untuk mendapatkan perawatan medis.
Hasil pemeriksaan memastikan bayi berusia sekitar tujuh bulan tersebut dalam kondisi sehat. Penemuan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat Polsek Pulau Raja yang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Baca Juga:Mayat Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Medan, ART Ditangkap
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Menjelang Lebaran
Setelah hampir sepekan penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya mengungkap identitas orang tua bayi tersebut. Seorang pria berinisial MA (20) diamankan pada 26 Maret 2026.
"Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku membuang bayi bersama kekasihnya berinisial DP (20) yang turut diamankan di lokasi berbeda," Kapolsek Pulau Raja AKP D Sitepu, Minggu, 29 Maret 2026.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap keduanya. Bayi itu lahir pada bulan Agustus 2025 di Medan.
"Keduanya mengaku sebagai orang tua kandung bayi perempuan tersebut. Bayi tersebut lahir pada Agustus 2025 di Medan dan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan," ujarnya.
Baca Juga:Heboh Orok Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai Deli Serdang, Polisi Selidiki
Saat ini kedua pelaku beserta bayi telah diamankan di Polsek Pulau Raja. Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : M. Aribowo