- Pasangan MA (20) dan DP (20) ditangkap Polsek Pulau Raja karena membuang bayi di Asahan pada 18 Maret 2026.
- Mereka membuang bayi hasil hubungan gelap karena panik dan takut menghadapi orang tua menjelang Idulfitri.
- Bayi perempuan tersebut ditemukan warga dalam kondisi sehat dan kini ditangani Unit PPA Polres Asahan.
SuaraSumut.id - Pasangan kekasih berinisial MA (20) dan DP (20) ditangkap pihak kepolisian usai membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Motifnya keduanya membuang bayi sederhana namun tragis. Ketakutan terhadap orang tua membuat keduanya panik dan memilih jalan yang salah.
"Dari keterangan pelaku, tindakan meninggalkan bayi di jalan dilakukan karena rasa takut kepada orang tua masing-masing, terutama menjelang perayaan Idulfitri," Kapolsek Pulau Raja AKP D Sitepu, Minggu, 29 Maret 2026.
Pasangan kekasih itu panik, sehingga meletakkan bayi di jalan dekat rumah pelaku pria dengan harapan ditemukan warga.
Baca Juga:Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Asahan Mendekam di Penjara
"Dalam kondisi panik, keduanya sepakat meletakkan bayi tersebut di jalan dekat rumah pelaku pria, dengan harapan ditemukan warga," ujarnya.
Bayi perempuan itu awalnya ditemukan warga dalam kondisi telungkup di tengah jalan umum Lingkungan VI, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, pada Rabu 18 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIB.
Bayi itu kemudian diamankan dan diserahkan kepada warga setempat untuk dirawat sementara sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas Aek Kuasan untuk mendapatkan perawatan medis.
Hasil pemeriksaan memastikan bayi berusia sekitar tujuh bulan tersebut dalam kondisi sehat. Penemuan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat Polsek Pulau Raja yang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya mengungkap identitas orang tua bayi tersebut. Seorang pria berinisial MA (20) diamankan pada 26 Maret 2026.
Baca Juga:Mayat Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Medan, ART Ditangkap
Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap keduanya. Bayi itu lahir pada bulan Agustus 2025 di Medan dan merupakan hasil hubungan di luar pernikahan," ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku beserta bayi telah diamankan di Polsek Pulau Raja. Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengapa Kasus Bayi Dibuang Masih Terjadi?
Fenomena bayi hasil hubungan di luar nikah yang ditelantarkan biasanya dipicu faktor berikut:
- Ketakutan terhadap keluarga
Banyak pasangan muda takut dimarahi atau dikucilkan.
- Tekanan ekonomi
Sebagian merasa tidak mampu membesarkan anak.
- Minim edukasi kesehatan reproduksi
Kurangnya pemahaman risiko hubungan bebas.
- Tidak tahu jalur bantuan resmi
Padahal ada layanan sosial yang siap membantu.
Tips Jika Menghadapi Kehamilan di Luar Nikah
Langkah ini jauh lebih aman dibanding tindakan nekat:
- Jangan panik
Keputusan saat panik sering berujung penyesalan.
- Cari orang dewasa terpercaya
Orang tua, guru, tokoh agama, atau keluarga dekat.
- Konsultasi tenaga kesehatan
Puskesmas menerima konsultasi rahasia.
- Hubungi dinas sosial
Ada jalur perlindungan ibu dan anak.
- Jangan pernah menelantarkan bayi
Itu berisiko pidana dan trauma seumur hidup bagi anak.
Kontributor : M. Aribowo