Air Mata Amsal Sitepu Didakwa Mark Up Video Profil Desa: Hukum Negara Kita Sedang Tak Baik-baik Saja

Amsal yang memakai kemeja putih, rompi tahanan, dan tangan diborgol terlihat menangis usai persidangan.

Suhardiman
Minggu, 29 Maret 2026 | 14:57 WIB
Air Mata Amsal Sitepu Didakwa Mark Up Video Profil Desa: Hukum Negara Kita Sedang Tak Baik-baik Saja
Amsal Sitepu yang didakwa Mark Up Video Profil Desa. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Videografer Amsal Sitepu didakwa mark up anggaran profil desa di Kabupaten Karo, merugikan negara.
  • Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal penjara dua tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti kerugian negara.
  • Amsal membantah mark up karena hanya penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal pekerjaan video profil desa.

SuaraSumut.id - Nama Amsal Christy Sitepu, videografer dari Sumatera Utara, menjadi perbincangan publik. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mark up anggaran desa untuk membuat profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal Sitepu dituntut dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti. Namun, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland ini mengaku tidak bersalah.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @amsalsitepu, Amsal yang memakai kemeja putih, rompi tahanan, dan tangan diborgol terlihat menangis usai persidangan. 

Ia menegaskan hanya penyedia jasa yang mengajukan proposal pekerjaan, dan tidak mungkin bisa me-mark-up suatu anggaran.

"Hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja, Pak. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videographer. Saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark-up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal saya," katanya dilihat, Minggu, 29 Maret 2026.

"Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan. Karena apa? Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai," sambungnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam berkas dakwaan Amsal disebut memperkaya diri dan merugikan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.

Ia diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran yang berada di Kabupaten Karo.

"Bahwa terdakwa menemui masing-masing kepala desa untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran masing-masing desa sebesar Rp 30 juta," tulis PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun. Pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tulisnya.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp202.161.980,00 dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara," katanya.

Pada 1 April 2026 mendatang, Anwar Sitepu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Pada persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa pengajuan nota keberatan terhadap pasal yang dikenakan terhadap Amsal telah dilakukan. Amsal dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini