Kasus Amsal Sitepu Akan Dibahas Komisi III DPR RI Besok, Rapat Digelar untuk Sikapi Desakan Publik

Rapat rencananya akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026 pagi.

Suhardiman
Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB
Kasus Amsal Sitepu Akan Dibahas Komisi III DPR RI Besok, Rapat Digelar untuk Sikapi Desakan Publik
Amsal Sitepu yang didakwa Mark Up Video Profil Desa. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menjadwalkan RDPU pada 30 Maret 2026 terkait kasus Amsal Christy Sitepu dugaan mark up video profil desa.
  • Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan wajib mengembalikan kerugian negara Rp202 juta.
  • Kasus ini mengenai penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.

SuaraSumut.id - Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, videografer dari Sumatera Utara, masih menjadi perbincangan publik. Ia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan mark up pada kegiatan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Komisi III DPR RI pun menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menjerat Amsal. Rapat rencananya akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026 pagi.

"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan tertulis, Minggu 29 Maret 2026.

Amsal Sitepu dituduh melakukan penggelembungan dana (mark up) dalam proyek pembuatan video promosi desa. Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Komisi III mengingatkan para penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP nasional yang baru adalah mewujudkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik.

"Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," jelasnya.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun. Pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp202.161.980,00 dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara," tulisnya.

Dalam berkas dakwaan, Amsal disebut memperkaya diri dan merugikan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.

Ia diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran yang berada di Kabupaten Karo.

"Bahwa terdakwa menemui masing-masing kepala desa untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa dengan anggaran masing-masing desa sebesar Rp 30 juta," tulisnya.

Pada 1 April 2026 mendatang, Anwar Sitepu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini