- Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, AH, diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan dana jemaat Rp 28 Miliar.
- AH ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah dilaporkan pada 26 Februari 2026 karena sempat kabur ke Australia.
- Tersangka telah mengajukan cuti pada 9 Februari dan mengundurkan diri dari BNI pada 18 Februari 2026 sebelum ditangkap.
SuaraSumut.id - Kasus dugaan penggelapan dana Jemaat Gereja Katolik senilai Rp 28 Miliar yang diduga dilakukan AH, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki babak baru.
AH yang sempat kabur ke luar negeri diamankan saat pesawat yang ditumpanginya tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Senin, 30 Maret 2026. Ia tiba bersama istrinya CS.
"Tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko.
AH dan istrinya CS sebelumnya diketahui berada di luar negeri dan menempuh perjalanan dari Australia, kemudian transit melalui Singapura dan Malaysia, sebelum akhirnya tiba di Tanah Air melalui Bandara Kualanamu.
“Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan AH sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/327/II/2026. Laporan dibuat oleh Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.
Namun saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Andi diketahui telah meninggalkan Indonesia. Penyidik mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat berangkat ke Bali bersama istrinya sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Australia.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Rahmat.
Ajukan Cuti dan Mengundurkan Diri
Penyidik juga menemukan bahwa tersangka lebih dulu mengajukan cuti dari pekerjaannya pada 9 Februari 2026. Pada pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bank BNI dan pensiun dini.
“Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Rahmat.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut.
Kontributor : M. Aribowo